Anak Korban Penganiayaan Dilapor Pelakunya
Polres Deli Serdang Tetapkan 3 Orang Anak di Bawah Umur Sebagai Tersangka TERSANGKA : RP (14), N (12) dan AMP (12) ditetapkan tersangka oleh Polres Deli Serdang setelah dilaporkan oleh D br P oknum PNS di Pemkab Deli Serdang pelaku tindak kekerasan terhadap AMP 30 Mei 2012 yang lalu. (Batak Pos/Poltak Simanjuntak) Medan, Batak