Saturday 11 February 2012 - 12:20 pm

Aku Memuji KebesaranMu… Pastor Moses Alegesan, MA, Bebas Murni

By Poltak Simanjuntak (H 15) - Wed Feb 24, 3:49 pm

Setahun lebih sehari sejak Pastor Moses Alegesan, MA didakwa melakukan penistaan agama Hindu, akhirnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indrawaldi, SH dinyatakan bebas murni. Dakwaan sebagaimana dituduhkan kepada Moses oleh Pengurus PHDI wilayah Propinsi Sumatera Utara tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Menyambut keputusan ini, Pastor Moses Alegesan yang didampingi tim pengacaranya yang terdiri dari Wanrinson Sinaga, SH, MH, C.P. Siregar, SH dan Bahotan Silaban, SH menyambutnya dengan penuh sukacita. Suasana persidangan yang awalnya terlihat tegang menunggu keputusan, berubah jadi riuh rendah seketika begitu putusan ditetapkan.

Nyanyi pujian “Aku Memuji KebesaranMu” spontan digemakan oleh Victor Simamora dan tanpa dikomando pengunjung sidang lainnya ikut bernyanyi sambil melangkah keluar ruang sidang.

Wanrinson Sinaga, SH ketika ditemui di PN Medan sesaat setelah keluar dari Ruang Sidang Cakra VII PN Medan mengatakan “Ini  bisa menjadi jurisprudensi sebab dalam kasus penistaan agama yang pernah diketahui di Indonesia bisa dikatakan satu-satunya yang diputus oleh Majelis Hakim dengan bebas murni”, katanya.

Dakwaan terhadap Moses oleh JPU tidak tanggung-tanggung, yang ternyata tidak memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156a : dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. Sejak awal baik dalam pembelaan dan duplik, baik Moses dan tim pengacaranya sudah secara tegas menyatakan bahwa apa yang didakwakan adalah salah alamat, tidak berdasar dan tidak cermat.

Moses yang didampingi beberapa orang Pengurus GM-PSSSI&BBI, langsung melakukan konferensi pers di Restoran Java Mie, Jl. Kejaksaan Medan yang dihadiri oleh puluhan wartawan media elektronik. Dalam penjelasannya, Pastor Moses mengatakan ucapan syukurnya kepada Tuhan yang telah memberikan perlindungan dan kekuatan bagi Majelis Hakim untuk dapat menetapkan keputusan yang adil.

“Tanpa dukungan berbagai pihak, saya akan sangat kesulitan untuk mengikuti proses persidangan hingga putusan ini ditetapkan”, katanya.

  • Kartik

    Untuk membuat sebuah perubahan itu memang cukup sulit, banyak pro dan kontra,dan hal itu hanya dimiliki oleh sang revolusioner mereka melewati masa-masa yang sulit namun tetap dikenang sampai saat ini,bapak salah satu sang revolusione tsb.slamat N’ God Bless…Pak

    March 07 2010
    CommentsLike

    • setelah megamati jalannya persidangan, yang acapkali di dtunda, dan tidak sering dimulai on time, masa penantianpun berakhir, kemenangan di raih serta, ANJUNGAN JEMPOL buat hakim di pengadilan negri medan,serta semua pengacara yang mendampingi pastor moses dalam kasus tersebut, majelis hakim yang telah dengan seksama memeriksa perkara tuduhan penistaan agama hindu yang di arahkan kepada pastor moses alegesan, akhirnya dengan hati nurani yang bersih, serta kearifannya telah menyatakan psstor moses alegesan “bebas murni” dan tidak bersalah ini merupakan suatu bukti reformasi hukum di indonesia, yang tidak sembarangan menuntut, tetapi dengan seksama mempelajari kasus; sebelum menindakki suatu putusan.

      Sejahterah Bangsa kita, bila kita akan melihat kebenaran di bela, kebohongan di sirnakan dari bumi dan tanah air kita.

      jaya Indonesiaku! bila kita memiliki banyak para hakim yang arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum di negeri ini.
      Segala kemualian bagi Allah!
      Nawin Thayala

      February 25 2010
      CommentsLike
      • Sarma

        HORAS,

        Puji Tuhan Romo Moses Alegesan dinayatakan tidak bersalah…
        Senang mendengarnya. ..

        Salam,
        Sarma

        February 25 2010
        CommentsLike
        • Gurgur Manurung

          Salam hangat,
          Ikut bergembira. Sebuah perjuangan yang panjang ditengah saudara kita yang berpikir sempit. Kiranya makin banyak saudara kita yang kritis untuk sebuah peradaban.
          Terima kasih,
          Gurman

          February 25 2010
          CommentsLike
          • Sondang M

            Kemenangan perkara Pastor Moses dalam persidangan penistaan Agama ini mudah-mudahan menjadi langkah awal yang bagus dan menyemangati kita untuk kita memperjuangkan “Penistaan terhadap Gereja”,perjuangan kita masih panjang dan salut buat Pengacara-pengacara yang membela kasus itu dan siapa lagi lawyer yang siap dipakai Tuhan dan salut buat semua jemat yang saling mendukung dalam doa,terpujilah Tuhan Yesus.

            February 25 2010
            CommentsLike
            • Gomar Gultom

              Dear all,
              Selamat!
              Namun perjuangan belum selesai menurut saya. YM Abdul Rachman Edan juga divonnis bebas pada PN Jakpus 2006 lalu dgn dasar bahwa keyakinan tak dapat diadili. Tapi Jaksa kasasi. MA memutus 3 tahun penjara dari 5 tahun tuntutan jaksa dengan tuduhan penodaan agama. YM baru bebas Jumat lalu setelah 3 tahun mendekam di penjara.

              Selama UU 1/PNPS/1965 dan pasal 156a KUHP dipertahankan, hal-hal seperti ini tak pernah mendapat kepastian hukum. Apalagi pasal 156 dan 157 KUHP yang mendalilkan perasaan (bukan hanya tindakan) sebagai dasar untuk tuntutan hukum. Qua vadis hukum kita?

              Olehnya mari beramai-ramai tolak hukum penodaan agama. Suratilah MK yang sekarang ini sedang menyidangkan JR atas undang-undang tsb. Milis ini dan perjuangan kasus demi kasus tak banyak berarti kalau tidak yang mendasar diselesaikan. Urgent action: surati MK saat ini juga.

              Salam,
              Gomar

              February 25 2010
              CommentsLike