Saturday 11 February 2012 - 03:08 pm

Rukyah br. Simanjuntak, Tak Mampu Bayar Hutang, Terancam Digusur

By Poltak Simanjuntak (H 15) - Tue May 19, 4:22 pm

Rukyah br. Simanjuntak (55) didampingi anak ketiga dari 6 (enam) bersaudara Roland Sibarani (29) dengan ekpresi kebingungan mengungkapkan permasalahan yang dihadapinya.  Bisa dimengerti, sebab ancaman yang diterimanya adalah harus meninggalkan rumahnya jika tidak mampu membayar akumulasi hutang kepada Salwinder Singh sebesar Rp. 35 juta.

“Waktu mengutang uang dari Salwinder tahun 2005, saya masih berjualan kain bekas (monza), sehingga masih yakin untuk pinjam uang walau dengan bunga 10 persen. Ternyata, kain bekas hilang dari pasaran, sehingga uang yang harusnya dipergunakan sebagai modal justru habis sementara saya hanya bisa membayar cicilan hutang berikut bunganya 2  (dua) kali. Setoran pertama Rp. 800 ribu dan kedua Rp. 600 ribu”, papar Rukyah.

Pinjaman sebesar Rp. 5 Juta dari Salwinder, disepakati dengan bunga 10 persen setiap bulan dan sebagai jaminan turut diserahkan 1 (satu) berkas SK Camat, tanah  seluas 12,5 x 16,2 meter per segi berikut 1 (satu) unit rumah permanen diatasnya yang terletak di Jl. Sukmo Gg. Padang Desa Kolang, Kecamatan Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Perjanjian ini selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian yang oleh Rukyah dan Ramli Sibarani, suaminya (ketika masih hidup) terpaksa ditandatangani sehubungan dengan desakan kebutuhan uang.

Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, ternyata Rukyah tidak diberi copy surat perjanjian yang mereka tandatangani di depan Notaris Rahna Sahta Ginting. Dan, hari ini Senin (18/05), oleh Notaris Rahna Sahta Ginting, meminta agar Rukyah bersedia meminjam lagi uang dari pihak lain untuk membayar hutang kepada Salwinder dengan bunga 10 persen dengan jaminan bahwa rumah dialihkan hak kepemilikannya.

Menurut Notaris, menunggu penjualan rumah Rukyat diwajibkan membayar hutang kepada Salinder sebesar Rp. 35 Juta dan sisa penjualan rumah akan diserahkan kepada Rukyah. Jika tidak, maka Salinder akan menjual sendiri rumah Rukyat.

Menanggapi keluhan ini, Pengurus GM-PSSSI&BBI, menyanggupi untuk memfasilitasi pertemuan dengan Salinder Singh, sehingga isi perjanjian dapat diketahui secara jelas. Sementara mengenai besarnya bunga pinjaman, akan dilakukan upaya mencari landasan hukum dalam perjanjian hutang piutang kepada kreditor personal.

Guna memulai pembicaraan dengan kreditor (tengkulak), maka telah dikirimkan pesan singkat ke nomor ponselnya, meminta agar bersedia bertemu dengan Biro Advokasi GM-PSSSI&BBI. Hingga berita ini ditulis, sms belum ditanggapi, namun telepon dari Notaris tidak lagi terus mengganggu Rukyah.

“Prinsip saya akan tetap membayar hutang, tetapi dengan jumlah yang mereka sebutkan sungguh memberatkan kami”, kata rukyah ibu enam orang anak ini.

Jika upaya musyawarah gagal menemukan jalan keluar, maka kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, penetapan bunga yang terlampau tinggi dikenal dalam bentuk “Woeker-ordonentis 1938″, yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka siberutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan pernjajiannya.

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang diperjanjikan ini walau bukan tindak pidana, tetapi dapat digolongkan dalam Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999 : 68).

Salwinder Singh sebagai pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan Rukyat sebagai debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.

Pengikatan Hak Tanggungan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan kreditor perseorangan merupakan hubungan hukum yang diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).

Namun demikian perlu diperhatikan isi dari perjanjian pinjam meminjam uang tersebut. Hal ini penting karena keberadaan Hak Tanggungan ditentukan dari keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok. Dan, untuk keperluan ini, Biro Advokasi GM-PSSSI&BBI, akan berupaya memeriksa keabsahan perjanjian pinjam meminjam antara Salwander Singh dengan Rukyat Simanjuntak. Setelah itu, akan ditetapkan langkah-langkah penting menyikapi kasus ini.

  • Budiharto S

    “Waktu mengutang uang dari Salwinder tahun 2005, saya masih berjualan kain bekas (monza), sehingga masih yakin untuk pinjam uang walau dengan bunga 10 persen. Ternyata, kain bekas hilang dari pasaran, sehingga uang yang harusnya dipergunakan sebagai modal justru habis” Dari kalimat diatas dapat disimpulkan bahwa pihak yang memberikan hutang tidaklah memanfaatkan keadaan lemah dari peminjam uang melainkan peminjam uang yang sedang bisnis kain bekas menginginkan keuntungan lebih dengan menggunakan uang pinjaman namun salah perhitungan. Mungkin hanya sekedar masukan. Lain cerita kalau peminjam meminjam dana untuk keperluan pangan atau pengobatan yang bersifat mendesak, dalam hal ini opini saya peminjam hanya memanfaatkan simpati dan hukum yang ada untuk menjustifikasi tindakannya yang merugikan pihak yang meminjamkan uang.

    Tapi memang bunga 10% itu kelewat batas tapi itu hanya opini saya saja belum ada aturan yang mengatur seberapa besar bunga yang melanggar atau disebut terlalu tinggi tersebut. Hingga kini saya masih mencari keterangan tentang bunga yang terlalu tinggi tersebut dan sangat berharap tangapan dari rekan-rekan yang lebih tahu.

    August 12 2010
    CommentsLike
    • Poltak Simanjuntak

      Kutunggu telepon nya. Saya membutuhkan kronologi kejadian agar bisa menetapkan langkah yang tepat. Mohon juga beritahu No. Perkara, Nama pelapor dan gugatan yang dialamatkan kepada terlapor.

      July 08 2009
      CommentsLike
      • Tika Simanjuntak

        Selamat Malam Amang Poltak Simanjuntak,,
        Nanti malam saya akan menghubungi amang,,
        Sebelumnya terimakasih banyak..
        Sebenarnya kami sekeluarga sudah hampir putus asa karena masalah ini tapi karena mengingat abang kami disana, saya mencoba untuk mencari bantuan lewat ini,, dan Puji Tuhan Amang berkenan..
        Sekali lagi terimakasih banyak..
        GBU aLL

        July 08 2009
        CommentsLike

        • Hubungi kami di 08197277765

          Saya akan bicarakan dengan Biro Advokasi GM-PSSSI&BBI. Ditunggu.

          July 08 2009
          CommentsLike
          • Tika Simanjuntak

            Selamat siang,
            Saya Tika Simanjuntak..Ayah saya seorang pensiunan supir.
            Sebelumnya saya minta maaf karena bukannya memberi komentar tapi curhat..
            Saya seorang mahasiswi dengan sambilan bekerja untuk biaya kuliah, kami sekeluarga memiliki masalah dengan hukum di kota bengkulu..tapi kami tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara..masalah ini menimpa abg saya yang sedang berkuliah juga disana,padahal disana abg saya terkenal sangat baik,sayapun kaget begitu tiba disana dan bertemu dengan teman2nya,bahkan mereka mencari temannya yang melaporkan kembali masalah ini kesemua isi kampus dan anehnya teman2nya si pelapor inipun tidak kelihatan begitu tahu temanya sedang dicari teman abg saya, marga si pelapor ini situmorang ,sebenarnya masalahnya adalah tahun 2007 tapi masalah ini kembali diangkat oleh temanya sendiri, hal ini dilakukan atas dasar dendam karena abang saya tidak mau memberikan uang padanya,padahal sebelumnya abang saya sudah memberikan uang kepadanya dengan jumlah lebih diatas 750rb..dengan alasan berkas kejadian akan diberikan ketangan abang saya..
            dan waktu partama kali mama saya kesana untuk mengurus masalah ini n jawaban yang diberikan jaksa seperti ini “pos ma rohamu au urus pe”dan kedua kalinya tepatnya tgl 10juni, saya dan mama kembali kesana karena abang saya akan serah terima kejaksa,kami pikir abg saya akan bebas dengan uang yang sebelumya diminta oleh seorg polisi di kapolres sbsr 3jt, tp nyatanya malah lain..
            dan sekarang malah makin berbelit-belit dan hukuman yang harus diterma abang saya jauh lebih berat dibandingkan temanya yang hanya ditahan selama 21 hari..dan abg saya sudah lewat 2bulan..
            jadi saya mohon amangboro,namboru,nantulang.tulang,nangtua,paktua
            saya mohon dengan sangat bantuannya..
            Kalau ada yang berkenan menolong kami bisa menghub :02196932237
            tapi saya jujur bahwa keluarga kami tidak mampu membayar pengacara

            July 07 2009
            CommentsLike
            • Wesly Simanjuntak

              hehhe Ito…kita harus sama2 di depan jangan ada yang suka main belakang…hahahaha…oke ito..bahen ito ma na terbaik ake

              mauliate ito
              Horasss

              May 24 2009
              CommentsLike
              • Pontaseddy

                Kalau meminjamkan uang dengan mengenakan bunga melebihi bunga bank, apabila dibawa ke pengadilan, pihak pengadilan biasanya menyarankan agar ke dua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan.
                Saya tahun lalu meminjamkan uang kepada orang sebesar Rp.30 juta, sampai saat ini pihak yang meminjam hanya pasang badan.
                Jadi saran saya, kalau memang sdh didakan pendekatan dg pihak peminjam, tetapi tidak bersedia menyelesaikan, kalau pihak peminjam membawa ke pengadilan… silahkan saja…paling2 disuruh berdamai…

                May 22 2009
                CommentsLike
                • Agnes Br Pane

                  Horas. hutambai jolo ottik Ito Wesly..(mar ito ma ate…ndang pola dia kan?)

                  Jadi ini juga pernah menjadi diskusi diantara kami (saya dan rekan non nasrani) bahwa dalam Kitab Suci mereka, (Al Qur’an) ada tertulis, yang kira2 diartikan bahwa barang siapa meminjamkan dan meminjam uang/benda yang sifatnya dilipat gandakan…adalah HARAM Hukumnya, baik bagi yang memberi pinjaman maupun yang meminjam, itu adalah DOSA..(sampai komentar ini diturunkan,saya belum bisa mendapatkan pada surat/hadist apa yang berkata demikian) Dan pada umat Kristen pun ini adalah perbuatan yang dilarang bukan???? dan kita tahu, bahkan mayoritas Halak Kita berada pada Kepercayaan Atas Yesus bukan….silahkan kita jawab dalam hati kita masing-masing.

                  Mengenai Fund Rising untuk membantu Inang br Simanjuntak ini, wah itu ide yang sangat-sangat realistis untuk membantu beliau (selain upaya hukum yang sekarang sedang digalang tentunya)… Jika Beban berat dipikul sendiri saya yakin, porsea ma dang dope sahat nunga be “hosa-hosa”…Alai molo godang hita na manumpakhi, mangalean rohana be lao tu na mangurupi Inang on…Beban itu amat sangat ringan… Di belakang Ito Wesly lah aku yaaa… (Paboa hamu ito, molo adong sibahenon lao mangurupi)

                  Mauliate…

                  May 22 2009
                  CommentsLike
                  • Wesly Simanjuntak

                    Benar yang ito bilang hutang adalah hutang… saya sangat setuju itu..dan banyak orang Batak yang berbuat seperti itu maaf saya bilang lebih garang lagi berprofesi seperti itu.. saya juga punya keluarga yang suka pinjamin uang dengan bunga2 yang wow (ceritanya dia sudah orang berduit )..dan saya juga ada keluarga yang korban tengkulak (alias memang susah bangat ekonominya)… untuk anaknya yang sakit lain lagi untuk uang sekolah anak2nya dia harus jual dan gadai barang/tanah sana sini. kalau saya lihat ini yang ekonominya lemah dia tidak pernah berkeinginan untuk menjadi orang yang meminjam kalau bisa yah dananya sendiri tapi ngga mampu..anak2nya sekolah..tapi kalau saya lihat family saya yg suka bungain uang yah memang keinginannya kalau bisa sasarannya yang kebingungan..apalagi kalau dia amati ada yang bisa diambil dari situ…heheh itu memang taktik tengkulak…tak perduli dia yang penting untung…

                    Nah pernah saya berdebat masalah ini.. kebetulan famili saya tukang minjamin duit..dia bilang ke saya yang memberi pinjaman juga kan mau membangun ekonominya…dia buat itu juga mau sekolahin anak2nya..dan kebutuhan lainnya.kok ngga minjamin ke bank aja..biar tahu dia langsung disita.. lagian kan buat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak..terus saya balik tanya kalau ngga pinjamin duit kalian masih bisa sekolah ?? dia bingung..trus saya bilang ..dia minjam duit ke ortumu karena dia kenal sama ortumu (kalau orang susah dan kebingungan diotaknya berharap kekeluargaan) dan prosedur minjam ke bank itu perlu proses lama lagian minjamnya ngga standard minjam di bank dia berharap kelak cepat balikinnya makanya dia terima bunga sebesar itu…lagian kalian kan keluarga rajin ke Gereja dan sedikit2 ngomong Tuhan dan Tuhan lagi.. tak tahu saya gereja apa yg sering ngomong seperti itu…(untung saja memang keluarga ini masih rajin ke Gereja kalau setahu saya yang suka minjamin uang bunganya gede ntah gimana2 aja keluarganya..ada2 aja yang aneh2)

                    nah saya memang bicara secara hati nurani..saya belum bilang hukum yang berlaku karena standard perjanjian yg mereka buat..sebagai orang yang berdosa saya mencoba dari sisi orang yang memang sangat membutuhkan pertolongan..

                    dan saya berharap kepada teman2 GM-PSSSI & BBI dengarkan hati Nuaranimu..kalau dilihat Namboru itu memang membutuhkan pertolongan karena memang dia orang susah dan melihat pinjaman 5 jt … kalau tadi orang kaya kian mungkin saya agak bimbang hehehe…

                    ta lehon ma tumpak ta …TUMPAK = DANA, GOGO, PIKKIRRAN na dia ma hita na boi…ido ra na huboto

                    Mauliate…Horas

                    May 21 2009
                    CommentsLike
                    • Agnes Br Pane

                      Horas!!!

                      Adalah penting bagi setiap kita menghormati sebuah janji…karena janji adalah hutang,dan hutang adalah dosa…(sering dengar ungkapan ini bukan? sepertinya ini menjadi kalimat yg lazim terungkap dalam keseharian) Dan menaati perjanjian adalah dari pihak2 yg secara bersama2 untuk sepakat menentukan “klausul-klausul apa yg disepakati bersama tidak dalam keadaan TERPAKSA… secara sadar dan tidak dalam keadaan bisa terjerat Tipu daya… atau bisa kita katakan manipulasi dari kelemahan pihak-pihak tertentu…itu sebabnya dalam setiap perjanjian ditekankan, ditambahkan kalimat… “secara sadar dan tidak dalam keadaan terpaksa” (Apakah termaktub dalam surat yg sudah inang ttd? atau ada unsur Tipu daya disini… hanya Tuang Singh yang tau)

                      Lazimnya, ketika kita berhadapan dalam sebuah “pencobaan ekonomi” kesulitan keuangan, seperti yg dialami Inang diatas…pastinya demi kesegeraan mendapatkan dana segar…mengkambinghitamkan kata “Terpaksa” meminjam ke Tuan Singh -ahh kek film bollywood yaaa?tp versi true story nya:)- Dalam keadaan tak berdaya, segala sesuatu nya dijanjikan, dipertaruhkan, diiyakan pula apa2 yg merugikannya kelak…harapan sih usahanya dapat berhasil, tapi malangnya…apapun ceritanya Ia gagal memenuhi janji…dan akhirnya sekarang menyesali perjanjian…

                      Yang menjadi persoalan nya adalah, Sifat manusia yg mudah berjanji, ketika dalam keadaan Sulit, atau mungkin terdesak, menempuh upaya2 memberi “madu”, atau meng”gula”i perjanjian, nah ketika ditagih…uh nanti dulu, berbagai dalih dan alasan yang bisa lebih dari seribu kata…(ini bukan masalah uang saja lho bahkan pada setiap lini…)

                      Yang menjadi ancaman bagi pihak yg lemah adalah Tuang Tengkulak, Mr Singh and rekans (ehh halak kita juga banyak lho…) atau “PeBisnis Haram” inilah yang memanfaatkan situasi ekonomi seseorang hingga, melipatgandakan pinjaman yg sebenarnya tidak sampai harus terlego rumah… Jika ingin memberi pinjaman, berilah, jangan pula pinjaman lima juta, jadi menghasilkan sebuah rumah…amang tahe…ai gok mai dibuat ho!!!, mamatehon nama i…dan dinotariskan pula? aneh yaaa? biaya notaris aja udah lebih dari nilai pinjaman…ohh gak akan rugi lah apalagi bunga berlipat ganda begini!!!

                      Ini pelajaran yaa bagi kita semua…jika memang tidak mampu janganlah mencoba2 meminjam kepada Tuan Takur…cukupkanlah dengan apa yang ada sekarang…masih banyak Stok Akal Budi yang Tuhan berikan untuk kita berupaya…bukan mencari jalan pintas yang berujung petaka ini.

                      Tapi ini sudah terjadi…mediasi sangat perlu, untuk menjembatani kedua belah pihak…Jika memang bisa Tuhan Takur ini diberi saran..(hehehhee, kupikir bakal berat kalii yaa diintimidasi org ini) akan lebih baik,, berdamai dengan mengembalikan uang sejumlah modal yg dipinjam saja…(saya tak paham betul mengenai delik2 pasal UU perjanjian yg bisa meloloskan Inang ini dari jeratan rentenir India ini…)tapi saya yakin itu ada, karena bunga yang melebihi rasionalitas pinjaman dan pengembaliannya… Dan tokoh2 yang membantu pun saya yakin bisa mewakili ke “bisuk” an yang diharapkan Ito Herlen di atas…

                      Semoga Tuhan senantiasa memberkati niat, dan usaha saudara2 sekalian dalam membela Inang yg tengah tak berdaya ini. Harapan saya Rumah janganlah sampe ter”gadai”…

                      Horas

                      May 20 2009
                      CommentsLike