Saturday 11 February 2012 - 02:43 pm

Sidang Pertama Pastor Moses Alegesan Digelar di PN Medan

By Poltak Simanjuntak (H 15) - Thu Apr 02, 8:22 pm

Didakwa Menista Agama Hindu

Tim Advokasi  : Moses, hanya menerjemahkan makalah, bukan Kitab Suci

JuntakNews (Medan)

Sidang gugatan terhadap Pastor Moses Alegesan, MA digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (02/03), sesuai dengan materi sidang pembacaan gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Sidang atas perkara pidana,  No. 744/Pid-B/2009/PN-Medan, itu dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Inang Kaswaty, SH (Ketua), Inrawaldi, SH, MH (Anggota) dan Ahmad Semma, SH (Anggota).

Pastor Moses Alegesan sendiri hadir didampingi oleh 5 (lima) orang pengacaranya yang terdiri dari P.M. Pandapotan Simanjuntak, SH, C.P. Siregar, SH, Bahotan Silaban, SH, Hendrik Napitupulu, SH dan Marimon Nainggolan, SH dan beberapa orang anggota Tim Advokasi Non Litigasi, Rudyard Simanjuntak, Poltak Simanjuntak, Victor Simamora, Prof. BA. Simanjuntak dan beberapa orang pendeta dan anggota jemaat Gereja Anglikan Holy Trinity Medan.

Sidang yang seyogianya dimulai pukul 09.00 Wib, akhirnya molor hingga pukul 11.30 Wib, berlangsung hanya 10 menit dengan satu materi sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Henri Sucipto Sirait, SH. Jaksa Penuntut membacakan dakwaan No. Reg.Perk-PDM-345/N.2.10.3/EP.1/02/2009 yang mendakwa Moses melakukan Penistaan Agama sesuai dengan Pasal 156 huruf a KUHPidana.

pengunjung-sidang1Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Pdt. W. Alegesan Moses, MA, melakukan tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa menjabarkan Kitab Suci Hindu Manu Dharma Sastra secara salah dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.

Dakwaan in didasarkan pada kesaksian Naransami, SH, Ketua PHDI Propinsi Sumatera Utara, sebagai saksi korban, yang juga menyatakan bahwa dirinya menerima foto copy kitab suci Agama Hindu yang tidak sesuai dengan aslinya dari seseorang yang ditengarai orang Tamil dan diterima oleh Sekretarisnya di Kantor PHDI Propinsi Sumatera Utara di Jl. H. Zainul Arifin No. 134 Medan.

Dakwaan Tidak Layak, Lemah dan Salah Alamat

terdakwa-moses1majelis-hakim

P.M. Pandapotan Simanjuntak, SH yang ditemui JuntakNews usai persidangan menyatakan bahwa dakwaan yang telah dibacakan JPU itu tidak layak sebagai tindak pidana, lemah dan salah alamat. Ketidaklayakannya sebab tidak melalui mekanisme yang benar, dimana kasus ini tidak melewati pembahasan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem). Lemah, karena dalam dakwaan dikatakan secara berulang bahwa kliennya dinyatakan membuat buku sebuah buku yang berisi penyesatan ajaran atau tidak sesuai dengan Kitab Suci Agama Hindu, sementara kliennya hanya melakukan penerjemahan sebuah makalah, bukan Kitab Suci. Dan dinyatakan salah alamat, sebab penyebaran fotocopy terjemahan makalah tersebut tidak dilakukan oleh kliennya, tetapi oleh orang lain yang oleh Saksi Korban (Naransami, SH) juga tidak mengenalinnya.

“Dengan dakwaan seperti ini, klien kami harus dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab, kami bisa membuktikan bahwa penggunaan Pasal 156 a, wajib melalui suatu langkah yaitu lewat pembahasan Bakor-Pakem. Klien kami tidak merubah Kitab Suci Agama Hindu, tetapi hanya mengalihbahasakan sebuah makalah dan tidak pernah dengan sengaja menyebarluaskan hasil terjemahan itu kepada Umat Hindu dengan tujuan agar meninggalkan agamanya”, jelas Pandapotan.

Lourdes Mary, seorang ibu rumah tangga yang berpakaian khas India yang ditemui di luar persidangan ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa masalah kasta, sebagaimana isi penerjemahan makalah yang menyeret Moses ke kursi persidangan bukan hanya persoalan Agama Hindu semata, tetapi lebih sebagai masalah budaya masyarakat India yang oleh pemerintah India sendiri sedang diupayakan untuk dihapuskan.

“Bicara soal kasta, di India saja pemerintah sudah tidak mengakui keberadaannya, walau masih sering menimbulkan masalah di kalangan masyarakat sebab ada yang berkepentingan mempertahankannya sebagai tatanan hidup sehari-hari. Masalah kasta bukan masalah agama, tetapi masalah budaya masyarakat India”, jelas Mary yang mengaku lahir di India dan masih melakukan perjalanan ke negara kelahirannya secara teratur.

Pendapat ini sepertinya didukung oleh Prof. BA. Simanjuntak yang sengaja menghadiri persidangan untuk mengetahui duduk masalah yang menimpa Moses. “Permasalahan agama dan budaya sebaiknya dibawa ke ranah dialog, bukan ke ranah hukum. Penerjemahan sebuah karya tulis bisa menjadi upaya menambah referensi untuk dipelajari”, katanya.

Moses yang terlihat tegar mengikuti persidangan, ketika ditanya pendapatnya mengenai dakwaan JPU, menyatakan bahwa dakwaan itu sangat jauh dari kebenaran. “Saya, hanya menerjemahkan makalah Manu Code (Peraturan yang tidak adil bagi kaum Non-Brahmin-Kasta Tertinggi) dengan tujuan untuk mempelajarinya saja, bukan untuk disebarluaskan”, katanya. “Penyebarluasan fotocopy terjemahan makalah itu sendiri tidak pernah saya lakukan, tetapi pernah memberikannya kepada kenalan saya bernama Rajan alias Rajen, putra Alm. Siddhu. Itupun karena yang bersangkutan memintanya secara langsung kepada saya”, tambah Moses.

Sidang Dilanjutkan 7 April 2009

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang selesai dan menetapkan pelaksanaan sidang berikutnya pada tanggal 7 April 2009 dengan materi persidangan penyampaian ekspesi (tangkisan terhadap dakwaan) oleh terdakwa dan atau pengacara.

Menghadapi dakwaan JPU ini, Tim Pengacara Moses akan mempersiapkan eksepsi yang akan menguji unsur  formalitas sebagai sebuah surat dakwaan. “Salah satu yang akan menjadi isi eksepsi adalah mempersoalkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. Misalnya, kami mendapati penulisan kata “Manu Dharma Sastra” dirubah menjadi “Mani Dharma Sastra”, disebut Kitab Suci, padahal hanya sebuah makalah, dan dituduh melakukan penyebaran, padahal hanya memberikan kepada seseorang yang meminta, dan lain-lain”, jelas Pandapotan.

Rudyard Simanjuntak, salah seorang anggota Tim Advokasi non-litigasi yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Moses, menyatakan bahwa kasus penistaan agama tidak selayaknya langsung di bawa ke persoalan hukum, sebelum melelaui pembahasan Bakor-Pakem atau paling tidak dialog yang dapat dimediasi oleh Badan Kerjasama Antar Agama (BKAG). “Untuk menyatakan bahwa sesuatu tindakan dikategorikan sebagai penistaan agama, seharusnya didahului oleh sebuah dialog antar umat beragama yang dapat difasilitasi oleh Bakor-Pakem atau BKAG”, katanya.

“Jika kasus seperti ini disikapi terlalu ekstrim bukan tidak mungkin menjadi preseden buruk bagi upaya memelihara kerukunan antar umat beragama di Kota Medan khususnya, bahkan di seluruh Indonesia. mekanisme penyelesaian permasalahan yang menyangkut agama, akan lebih efektif melalui pendekatan persuasi daripada pendekatan legal formal”, tambah Rudyard.

  • warren

    Pak Tabah ya..Tuhan akan melindungi orang-orang yang beriman

    June 28 2009
    CommentsLike
    • generasikafir

      Wahai God_Boy, kami orang Hindu gak pernah malu karena agama kami memandang keburukan, ketidakbenaran, kebaikan, kebenaran adalah bagian dari TUHAN itu sendiri. Tuhan kami TUHAN semua kebaikan dan keburukan. Jika TUHAN anda hanya berkiblat pada kebaikan, berarti TUHAN anda sering kalah dengan keburukan. Pasalnya, keburukan sampai saat ini masih bercokol. Jika Tuhan anda cukup super, kenapa tidak dimusnahkan saja keburukan itu. TUHAN kami justru berdiri di atas keduanya karena keduanya ada karena-NYA juga.Itulah yang kami sebut KESEMPURNAAN. Baik dan buruk adalah karya-NYA..

      May 15 2009
      CommentsLike
      • demung ki udung basur

        Aku juga luar biasa karena aku minum M-150… Ruarrr biasa

        May 15 2009
        CommentsLike

        • Hanya cobaan ringan , bagi seorang yang beriman .

          May 08 2009
          CommentsLike
          • god_boy

            Sebenarnya, kaum hindu merasa malu karena kebenaran yang selama ini mereka sembunyikan telah terungkap oleh Pdt. Moses. Maka mereka sengaja menuduh Pendeta Moses melakukan penistaan, padahal makalah tersebut tidak pernah menjadi permasalahan di negeri India, dimana kasta pertama kali muncul. Kalau memang makalah itu salah, mengapa kaum hindu tidak berani menuntut pencipta makalah itu yang ada di India?

            April 20 2009
            CommentsLike
            • Tgen_575

              pertama Saya mengucapkan terima kasih buat semua pihak,Keluarga besar Simanjuntak rekan dan seluruh umat yang membantu serta peduli akan hal yang dialami Pst Moses.

              Bagi saya Pst.Moses merupakan suatu pribadi yang unik yang mempunyai impian sagat besar untuk melakuan perubahan terhadap warga tamil Khususnya,namun hal ini banyak disalah mengerti sehingga hal-hal yang tidak diingikan terjadi.

              “Orang yang memiliki impian itu akan menghabiskan seluruh hidupnya mengejar impiannya dan menyerahkan nyawanya bagi impian tersebut.”

              Martin Luther mempunyai impian bahwa “keempat anak saya yang masih kecil pada satu hari akan hidup di dalam suatu bangsa, di mana mereka tidak akan dinilai dari warna kulit mereka tetapi dari kandungan karakternya … ” Kata-kata tersebut mengguncang Amerika.

              demikian pula Yohanes Calvin, reformator Jenewa dan Pengarang Institutio, William Carey yang merupakan rekan dari dokter Kristen john Thomas yang rela pergi melayani ke India walapun banyak mengalami kendala namum banyak warga yang diselamatkan lewat injil dan masih banyak lagi tokoh-tokoh lain dan kesemuanya mereka adalah orang-orang yang melewati masa-masa yang sulit untuk melakukan suatu perubahan kearah yang lebih baik yang hasilnya berpengaruh bagi kehidupan hingga saat ini.

              saya pribadi merasa bahwa Pst Moses merupakan salah Satu dari mereka yang berani melakukan perubahaan untuk mengubah sebuah paradigma yang selama ini keliru,salut dan bangga sekalipun banyak hal-hal sulit yang harus dilewatinya namun beliau tetap tegar dan kuat dan melayani Tuhan

              harapan saya bagi semua kita agar peduli dan berdoa serta mendukung beliau,”kebenaran akan tetap benar sampai kapanpun juga”

              Buat pst moses moga Bpk bersabar serta makin Kuat dalam Tuhan.

              “””GBU Alwys”””

              April 14 2009
              CommentsLike
              • Andreas

                Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar Simanjuntak yang perduli dan terus mendukung Pdt. Moses Alegesan M.A. Saya selalu mengikuti berita-berita perkembangan di website ini, tetapi karena keterbatasan waktu dan kesibukan sehingga baru sempat sekarang untuk berpartisipasi memberi tanggapan pada artikel di website ini.

                Saya sebagai seorang awam melihat kasus ini merupakan kasus yang tidak layak untuk di bawa keperadilan, dimana makalah yang diterjemahkan Pdt. Moses itu sudah lebih dari 5 tahun, dan juga tuntutan yang diajukan sama sekali tidak sesuai dengan makalah tersebut, dimana tuntutan tersebut menyatakan Pdt.

                Moses melakukan penistaan agama melalui makalah tersebut sementara Pdt. moses hanya menterjemahkan makalah tersebut yang menceritakan tentang “kasta” (perlakuan tidak adil terhadap kaum “non brahmin”).

                saya setuju dengan Sdri. Agnes br pane, kalaupun terjemahan makalah ini harus dibincangkan di permukaan, harusnya menjadi sesuatu yang baik, bukan hal yang buruk karena saya melihat buku ini malah sebagai suatu perjuangan seorang Imam yang memperjuangkan persamaan hak Suku Tamil di Medan…

                Saya melihat emosional yang cukup tinggi dari para penuntut (kaum Hindu) dalam hal ini, tanpa berfikir jernih dan melihat permasalahan sebenarnya. saya berharap tidak ada orang-orang yang menunggangi masalah ini dan membakar amarah kaum tamil pada umumnya dan masyarakat Hindu khususnya demi kepentingan-kepentingan tertentu.

                Menurut saya siapa saja berhak menterjemahkan sesuatu apapun selama bahan aslinya sudah sah disisi hukum. kita dapat melihat tentang buku “manu code” ini dengan begitu gampang di internet, dan tentu saja jika ada toko buku Tamil atau yang sejenisnya di kota kita, Sayangnya tidak ada sehingga kaum Tamil tidak mengetahui akan hal ini sehingga memudahkan orang untuk membakar amarah mereka. Jika kita pergi ke malaysia atau India dan negara-negara lainya banyak toko buku Tamil yang menjual buku ini dengan bebas.

                Kembali kepada keterbatasan kaum Tamil untuk mendapatkan akses internet dan buku-buku tersebut sehingga mereka kurang dapat menerima hal ini dan saya berharap para kaum intelektual dari orang-orang tertentu, tolong jangan mengkambing hitamkan hal ini untuk kepentingan tertentu. Saya yakin banyak masyarakat Tamil yang mendukung Pdt. Moses karena beliau tidak menterjemahkan makala tersebut dengan tujuan yang buruk, hanya sebagai pembelajaran, tanpa bermaksud menyinggung pihak manapun.

                Beliau adalah seorang yang mencintai Tuhan dan mengasihi semua kaum apalagi sukunya sendiri.

                Harapan saya mari semua orang mengabil sikap untuk menjadikan hal ini sebagai suatu pembelajaran untuk pribadi kita, jangan mempermasalahkan hal yang pada dasarnya bukan suatu kesalahan ataupun kejahatan bahkan penistaan agama. mari berfikir secara jernih tanpa mengikuti ajakan ataupun bisikan orang yang menginginkan keuntungan dari hal ini.

                Kami tahu Pdt. Moses ada di jalan yang benar, menjunjung yang benar, hidup dengan benar, dan melakukan sesuatu dengan benar karena Beliau hidup bersama orang-orang benar didalam Tuhan Yesus Kristus yang adalah Kebenaran. Kami akan senantiasa bersama Pendeta dan mendukung Bapak senantiasa.

                Shalom!!

                April 07 2009
                CommentsLike
                • agnes br pane

                  Kepada Yth, Sdr Chu Sie Jin

                  Membaca komentar saudara pada artikel ini, kembali mengisi benak saya betapa peradilan / hukum di Indonesia dipertanyakan secara prosedural, sehingga Bapa Moses menjadi terpidana pada kasus ini.

                  Apa yang saudara katakan dalam komentar diatas,yang begitu detail mengungkapkan posisi Bapa Moses, membuat hati saya terbelalak menganga tidak percaya, dan informasi ini benar-benar berharga bagi saya untuk mendukung Bapa Moses didalam doa. Saya benar2 peduli dengan nasib beliau, semoga melalui banyak kesaksian dari Saudara, (Chu Sie Jin) dan yang lainnya, serta dukungan dari Team Simanjutak yang sangat concern dengan nasib beliau, dapat membawa Pastor Moses Bebas. Semoga

                  Berkat Tuhan.

                  Ag. Agnes Pane

                  April 05 2009
                  CommentsLike

                  • Pertama-tama, saya anjungkan tangan untuk keuletan, kecermatan, kejelian serta kepedulian keluarga besar Simanjuntak yang terus mendampingi Pastor Alegesan Moses dari awal beliau tertimpa tuduhan kasus penistaan agama Hindu di medan. Inilah contoh persaudaraan kesukuan yang sangat terpuji dalam kebhinekaan kita di Indonesia.

                    Walaupun yang menghadapi kasus ini adalah seorang Tamil, namun kepedulian saudara-saudarku suku batak, khususnya keluarga besar Simanjuntak memperlihatkan suatu peranan yang luar biasa untuk meluruskan keperbedaan diantara sesame suku, terlebih umat beragama. LUAR BIASA! God’s blessings on you Simanjuntaks!

                    Sayang-seribu kali sayang, saudara-saudaraku suku Tamil di Medan tidak mengambil sikap yang lebih kearah “Persaudaraan” dalam, menyelesaikan tuduhan mereka terhadap pastor Moses yang juga adalah suku Tamil yang selalu terlihat perduli terhadap kebudayaan, bahasa dan keberadaan serta sejarah masyarakat Tamil di kota Medan khususnya.

                    Terlebih ketika beliau menyampaikan usulannya kepada Pemerintah kota Medan, saat pelestarian kembali Kampung Madras (Tanggal Juli 17 2008). Pemerintah kota Medan dimintakan oleh Moses untuk menabalkan salah-satu nama jalan di wilayah Kampung Madras menjadi JALAN SHRI MARIAMMAN KUIL ATAU JALAN S. MARIMUTTU (YANG DISEBUT SEBAGAI PENDETA AGUNG AGAMA HINDU TAMIL DI SUMATRA UTARA).

                    Mari berpikir waras, apakah pribadi yang begini dapat digolongkan sebagai pribadi yang menista agama Hindu? atau adakah kepedulian dari salah-satu warga Hindu itu sendiri yang pernah memohonkan diabadikannya fitur gedung yang bersejarah di tengah-tengah Kota Medan ini lewat tulisan publik dengan sebutan nama sebuah jalan atau figure agung mereka? JALAN SHRI MARIAMMAN KUIL ATAU JALAN S. MARIMUTTU. (usulan)

                    Menyeret Moses untuk diadili, di ranah hukum Indonesia yang tidak pernah mencium apalagi mengenal HUKUM MANU DHARMA SASTRA, yang adalah kumpulan peraturan-peraturan yang merupakan suatu kebijakan yang pernah diambil oleh KAUM BRAHMANA yang memperlakukan ketidak-adilan bagi SEMUA ORANG NON-BRAHMIN di India, tidak terkecuali leluhur mereka* yang sedang menyeret Moses ke polisi, kejaksaan dan pengadilan saat ini.
                    *Leluhur mereka bukanlah keturunan KASTA BRHAMANA.

                    Bila kita melirik sejarah, ketidakadilan HUKUM MANU tersebutlah, yang mengantarkan diaspora suku Tamil keseluruh belahan dunia, termasuk ke tanah Deli di Medan (Sumatra Timur dulu ) Indonesia.

                    Sebaliknya saudara-saudaraku umat Hindu Tamil tidak harus terkesan memojokkan, menjatuhkan, dan melecehkan bahkan sebenarnya melebihi penistaan terhadap pribadi Moses lewat Milis Hindu di website. mereka, sebahagian tidak terkesan sebagai orang yang beragama.
                    Sebagai bangsa Indonesia yang berbudaya, ter-didik, dan beragama hendaklah warga Tamil harus tahu membedakan antara tulisan agama, dan kebudayaan kasta yang dimakalahkan penulis dan lewat terjemahan Moses, makalah asli dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia yang bunyinya “UNTOCHABILITY” History of Vaikom Agitation by Periyar E V Ramasami (speech delivered by periyar in the kanyakumari districk, on 25th and 26th dec. 1958 (vide: “videthalai” 8 &9-1-1958).

                    MANU A CODE OF INJUSTICE TO NON- BRAHMINS yang artinya “PELARANGAN BERSENTUHAN” sejarah proklamasi di Vaikom (di Kerala India Selatan) oleh Periyar E V Ramasami tahun 1958.

                    Seharusnya sebagai orang Indonesia yang berasaskan PANCASILA ( Sila yang ke 2) makalah ini harus didukung dan oleh orang-orang Tamil non- Brahmin.

                    Terjemahan makalah itu layaknya di pandang suatu naskah Ilmiah untuk kepentingan interen, tidak untuk umum.

                    Marilah berpikir secara bijak dan arif serta mampu melihat kelebihan orang lain, bukan menjatuhkan sesama manusia terlebih sesama suku.

                    Chu Sie Jin

                    April 04 2009
                    CommentsLike
                    • Prof. DR. BA. Simanuntak

                      Sdr Poltak,
                      sesuai pembicaraan kita tadi siang di pengadilan negeri, saya kirim satu artikel yang pernah saya kirim
                      kepada bang Dr Hesman Manaor untuk pesta jubileum 70 tahunnya. Silahkan muat lagi supaya semua membacanya dan mengetahui, bahwasesaa kita bisa menyumbang artikel untuk ultah2 kita atau perta2 kawin kerabat muda kita.
                      Saya sedang mencari artel poligami yang saya ceritakan. Belum dapat mungkin sudah saya pindahkan ke
                      flash disk khusus. Saya akan kirim juga. Inilah dulu, jadi tak usah lagi anda takut menyiarkannya karena dari buku Thamrin Simanjuntak cs.
                      Buku2 saya terbitan terbaru ialah: Struktur Sosial dan Politik Batak Toba hingga 1845 (hasil penelitian di Toba), Kapita Selekta Antropologi dan Sejarah Sosiologi, Tradisi, Agama dan Akseptasi Modernisasi (Hasil penelitian di Yogyakarta), Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba (Disertasi sudah terbit 2 kali dan akan terbit bulan ini untuk cetakan ke-3), Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia, Pengaduan kepada Bung Karno dan Ompui Nommensen (sudah 2 kali cetak/dua edisi).

                      Dapat dicari di toko2 buku di Medan, Jakarta dan Yogyakarta atau pesan ke Lembaga Studi Kebudayaan Indonesia alamat: Jl.Seksama Gg Rela 18 Medan, 20228. Telp 061-7867184 atau di HP. 081261611145 atau 0816307599. Via email: boengboeng@yahoo.com, atau
                      bangbas24@yahoo.co.id, atau di bangbang@indo.net.id.
                      Nah bung Poltak selamat ya, saya attacht sekarang artikelnya
                      Horas ma, BAS

                      April 03 2009
                      CommentsLike