• Home
  • Sian Ahu
  • Petunjuk penulis
    • Alamat Punguan
    • Perkenalan
  • Email
  • Gallery
    • Koparsibo-Medan
    • Amandemen AD/ART PSSSI&B Medan 1996
    • PEMBENTUKAN GM-PSSSI&BB SE-DUNIA
    • PSSSI&B Sektor 31 Medan
    • Bona Taon 2008 PSSSI Bandung
    • Pesta Bona Taon 2009 PSSSI&B Palembang 28/02/2009

Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum Pastor Moses Alegesan

Ditulis oleh: Poltak Simanjuntak (H 15) 28/04/2009 – 13:1813 komentar
Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum Pastor Moses Alegesan

* Sidang Molor Lagi 4 Jam
* Eliakim Sitorus : “Menerjemahkan, bukan tindakan melanggar hukum”

JuntakNews (Medan)

Setelah menunggu 4 (empat) jam, Pastor Moses Alegesan akhirnya memasuki ruang sidang Cakra III di Pengadilan Negeri Medan (27/04). Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang sudah dibacakan penasehat hukum Moses pada sidang kedua Selasa (07/04).

Ruangan sidang yang hanya dilengkapi satu baris bangku panjang tampak sesak dipenuhi pengunjung sidang yang bersimpati kepada Moses. Tampak di bangku pengunjung Eliakim Sitorus, Wa-Sekum PGI-W Sumatera Utara–Pdt. P. Silaban, STh, Prof. BA. Simanjuntak, Ketua PGI-W Propinsi Sumatera Utara–J.A. Ferdinandus, Pdt. Alex, Ketua Umum Perhimpunan Umat Buddhis Tamil Indonesia–Acudan, AMD, Pengurus GM-PSSSI&BBI–Rudyard Simanjuntak dan Poltak Simanjuntak, Sekretaris II PSSSI&B Kota Medan–Agus Simanjuntak,  Istri Moses dan puluhan anggota jemaat gereja pimpinan Moses.

Sidang yang dimulai pukul 14.25 Wib, dipimpin oleh Inang Kaswaty, SH, sebagai 2 (dua) orang anggota majelis hakim Inrawaldi, SH, MH dan Ahmad Semma, SH. Sementara JPU Henri Sucipto Sirait, SH, tampak bersiap-siap memegang tanggapan atas eksepsi berupa 3 lembar kertas berukuran folio dengan kop Kejaksaan Negeri Medan “Untuk Keadilan”. Keterbatasan kursi memaksa anggota tim pengacara Moses,  Bahota Silaban, SH, Hendrick P. Soambatan, SH, P.M. Pandapotan Simanjuntak, SH dan Marimon Nainggolan, SH, harus berdiri di pintu ruangan sidang bersama-sama dengan pengunjung lain yang tidak mendapat tempat di dalam.

Dukungan Moril Terus Meningkat

Pengamatan dari sidang pertama hingga sidang ketiga hari ini Senin (27/04), pengunjung sidang cenderung meningkat baik dari segi jumlah maupun keragaman lembaga yang menyatakan dukungan morilnya terhadap Moses.

Eliakim Sitorus–Konsultan JPIC Sekber UEM yang selama ini aktif mengikuti perkembangan kasus yang mendera Moses, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Moses itu mengada-ada, sebab penerjemahan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

“Setelah mendengar pembacaan replik oleh JPU, saya mempertanyakan apakah Moses membuat buku, yang kemudian isinya meresahkan umat agama lain. Apakah ada bukti hukum permulaan yang ditemukan polisi dalam pemeriksaan seterusnya ditulis di BAP,  dan ditemukan jaksa, sehingga membuat kesimpulan hukum demikian? Tentu pengacara Moses harus memberi tanggapan (duplik) yang jelas dan terang, dalam sidang lanjutan tanggal 4 Mei 2009 yang akan datang”, katanya dengan nada bertanya.

“Setahu saya yang dilakukan Moses adalah menerjemahkan satu makalah (dokumen) dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, untuk kepentingan ilmiah tentang agama dan budaya. Dan, tuduhan bahwa  Moses “menyingung perasaan orang lain”, saya kira sangat sumir. Sebab sejauh ini, kita tak mendengar ada keresahan yang meluas, misalnya di kalangan umat agama tertentu itu, yang oleh jaksa disetir “sudah tersinggung perasaannya”. Yang terjadi adalah sekelompok orang merasa tidak sepatutnya (mungkin) ada dokumen serupa itu dibaca oleh kaum awam, sebab akan bisa meresahkan. Dokumen berbahasa Inggris sendiri sudah ada sejak tahun 1958,  sudah sungguh lama” tambahnya.

Pernyataan dan pertanyaan Eliakim ini semakin jelas, mengetahui komentar Acudan, AMD, Ketua Umum Perhimpunan Umat Buddhis Tamil Indonesia yang ditemui seusai sidang di PN Medan, Senin (27/04). Selain ingin menunjukkan solidaritas sesama Suku Tamil yang berbeda agama, dia mengaku bahwa apa yang dilakukan Moses merupakan permasalahan budaya Tamil, bukan persoalan agama.

“Suku Tamil di Kota Medan, bukan saja beragama Hindu, tetapi terdiri dari berbagai agama. Ada Tamil Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu. Sebagai umat Buddha, saya berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan lewat dialog, sehingga Suku Tamil yang beragam agamanya di Kota Medan ini semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan agama. Persamaan sebagai sesama Tamil, saya kira dapat dijadikan sebagai media dalam menyelesaikan persoalan seperti ini”, kata Acudan.

Replik Jaksa : Tolak Seluruh Eksepsi Moses

Dalam repliknya JPU menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan ketentuan normatif Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang mengenal 2 (dua) syarat esensial, yaitu syarat formil (Pasal 143 ayat (2) huruf (a)) dan syarat materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf (b), yang menurutnya sudah dipenuhi oleh JPU.

Sementara berkaitan dengan inti eksepsi, JPU berpendapat bahwa Pasal 156 a KUHP dan Penpres 1965 No. 1 Pasal 4 (L.N. 1965 No. 3) yang dalam pasal 1 mennyatakan “melarang untuk dengan sengaja dimuka umum, menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan dari agama itu”, telah dengan sah terbukti dilakukan oleh Moses yang berakibat tersinggungnya Umat Hindu.

Terhadap isi replik ini, Pandapotan Simanjuntak, SH–salah seorang anggota tim pengacara Moses, menyatakan bahwa replik JPU tersebut tidak tepat, sebab klienya Moses tidak pernah di muka umum menyebarluaskan isi makalah yang diterjemahkannya. “Dalam dakwaan JPU, dikatakan bahwa Moses menceritakan isi terjemahan makalah itu di 2 (dua) tempat pada tanggal yang berbeda, sementara pada tanggal tersebut klien kami tidak berada di tempat itu, justru sedang mengikuti suatu kegiatan di Jakarta”, katanya sambil menunjukkan fotocopy tiket pesawat dan lembaran acara ibadah yang diikuti Moses di Jakarta pada tanggal yang sama dengan isi dakwaan JPU.

Kelemahan replik JPU ini semakin diperjelas oleh pendapat Prof. DR. BA. Simanjuntak salah seorang antropolog terkemuka di Kota Medan ini. “Saya telah membaca berbagai buku dan sumber informasi tentang masalah kasta di India. Apa yang diterjemahkan Moses, itu masih sebagian kecil dari berbagai terbitan baik yang telah di publikasi di internet, maupun buku-buku yang ditulis para ahli. Permasalahan ini bukan semata-mata masalah agama, tetapi lebih pada kajian budaya di India”, katanya serius.

Sebagai ilmuwan dan budayawan, Prof. BAS, menyatakan kesediaanya sebagai saksi ahli jika dibutuhkan dalam persidangan kelak. “Saya bersedia jika diminta menjadi saksi ahli, sehingga kasus ini dapat dicerahkan dan tidak menjadi persoalan agama tetapi lebih sebagai wacana budaya yang melingkupi masyarakat Tamil di seluruh dunia”, katanya.

Sesuai dengan keputusan majelis hakim, bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan Senin (04/05) berupa tanggapan pengacara atas tanggapan JPU.

13 Komentar »

  • Tgen says:
    28/04/2009 at 20:29

    Buat Pst Moses semoga tetap semangat dan bersabar serta makin kuat dalam Tuhan ,may God bless us Alwys

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Kamerad Manurung says:
    29/04/2009 at 12:04

    Tepat sekalilah Bung Bersihar Lubis menulis dalam “Interogator yang Dungu”. Sayapun geli sekali mengikuti dakwaan terhadap Pastor Moses.
    What’s beyond??

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Denni says:
    29/04/2009 at 12:06

    Masih banyak kasus penting lainnya yang hrs ditegakkan oleh para “ahli keadilan”. Yang ini benar2 “a big joke”.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • agnes br pane says:
    29/04/2009 at 21:08

    Salam Damai,

    Untuk Bapa Moses, sebuah sms yang sangat ingin saya sampaikan langsung kepada Bapa Pastor (semoga bisa disampaikan oleh rekans GM-PSSSI&BBI..)

    “Saat Aku tak paham maksud Tuhan,aku memilih percaya.
    Saat aku tertekan oleh kekecewaan, aku memilih bersyukur.
    Saat rencana hidupku berantakan, aku memilih berserah, BUKAN Menyerah.
    Saat putus ada melingkupiku, Aku memilih tetap maju dan berjalan bersama Tuhan…”

    Yohanes 11 : 40 …”Bukankah sudah Kukatakan kepadamu : Jikalau engkau percaya engkau akan melihat kemuliaan Allah?”

    Dengan dukungan moril yang terus mengalir untuk Pastor Moses, juga pendampingan dari GM-PSSSI&BBI… seruan untuk tetap semangat dan Keep On Fighting!!!

    @ JPU, Saat aku kecewa dengan dakwaanmu yg “… ” (satu korps euyh, maila ahu mandokkon) aku memilih tertawa semoga pernah pula terbersit di lubuk hatimu yang paling dalam untuk bisa menertawainya bersama2 kami yang saat ini kecewa, untuk sejenak berpikir “mencuci tanganmu” dan bergumam, “…saya tidak menemukan kesalahan apa-apa dalam diri orang ini…”

    Last But not least, besar harapan saya berdasarkan eksepsi dari Pihak Pastor Moses yang telah dibacakan pada sidang yang lalu (07/04/2009), pada akhirnya nanti akan mengulang peristiwa hukum (amar putusan M.A.) pada kurun waktu 1983 – 1986,yaitu Dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap :

    Tanggal 8 Januari 1983,
    M.A. No 492 K/Kr/1981
    Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

    Tanggal 15 februari 1986
    M.A. No.33 K/Mil/1985
    Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum

    Tanggal 29 Juni 1985
    M.A.No 808 K/Pid/1984
    Dakwaan tidak cermat, tidak jelas,tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum
    (R Soenarto Soerodibroto,SH, KUHP dan KUHAP, Edisi kelima Tahun 2005, hal 416)

    Mengingat bahwa Pastor Moses yang dituduh oleh suku tamil beragama hindu menondai, menista agama hindu, padahal Pastor cuma menerjemahkan Code “Manu” dari bahasa Inggeris ke Bahasa Indonesia agar lebih banyak orang paham Code “Manu”, yaitu peraturan tentang kasta-kasta suku bangsa India (utamanya Tamil). (Seperti yang saya kutip dari pendapta Sdr Eliakim Sitorus)

    Jadi tidak salah kita semua berharap kasus ini batal demi hukum…Semoga.

    God Bless Us, always

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Senthil Kumar Prem says:
    01/05/2009 at 23:40

    Saya salut dan hormat terhadap ketabahan semua pendukung Moses Alegesan, yang kelihatannya pada setiap persidangan semakin bertambah ramai yang menghadirinya.

    Kali ini persidangan ke 3 yang di gelar di PN Medan, walaupun molor mendekati 3 jam lebih, ternyata tidak satu pun dari mereka meninggalkan tempat dimana sidang akan digelar, hal ini bagi saya adalah suatu bukti bahwa saudara-saudaraku “suku batak” yang sengaja hadir mengikuti persidangan ini, adalah orang-orang yang mengerti esensi kebudayaan serta keragamannya dalam kehidupan dan berbangsa di Tanah Air kita Indonesia, kalau dilihat dari nama-nama serta penampilan mereka yang hadir, ternyata mereka semua adalah orang-orang yang terdidik, terpelajar, mereka semua ternyata orang-orang yang berstatus kehidupan sosial,ekonomi yang sangat baik, dengan kata lain, “the white collar community”, namun mereka rela menghabiskan waktu berjam-jam menantikan digelarnya persidangan Moses yang di tuduh telah menodai agama, memperlihatkan kebersaudaraan dan solidaritas berkomunitas. Sebenarnya kalau mau jujur apa sih yang di nodai dalam tulisannya itu?

    Ullethe taane sonnaru,, yang artinya beliau hanya menyatakan yang benar dan apa adanya. Saudara-saudaraku warga Tamil, please read the PERIYA PURANAM or THE BIG PURANAM.

    Baca juga SIIWEGE SINTHAAMANI yang di banggakan warga Tamil dahulu kala. Juga TIRU MAREI KANDE PURANEM, TIRU TONDAR TIRU WANTHATHI, SEEKILAR NAYENAAR PURANEM, TILLEI WAALNTHENAR PURANEM, TIRU NILEGANDE NAAYENAR KATHEI, serta masih banyak yang lain lagi. Oleh sebab itu, belajarlah bahasa Tamil, berkunjunglah ke toko-toko buku Tamil di Negara India, atau di perpustakaan Negara Singapura, pasti anda akan mendapat banyak pengetahuan, tentang apa yang pernah ditulis oleh orang-orang Brahmin yang semata adalah untuk membodohkan segenap masyarakat Travida atau Dravida untuk kepentingan perutnya sendiri semata.(hal ini diketahui oleh semua kita orang tamil juga di Medan)

    Warga Tamil adalah warga yang berbudaya bukan bangsa yang tolol dan bodoh. Oleh itu marilah kita jangan menyalah artikan BUDAYA menjadi AGAMA

    Saya takjub ketika membaca ada pernyataan “ONDRE KULAM ORUWENE DEIVAM” yang artinya. ONE NATION, ONE GOD. Yang telah terukir dengan tinta emas nun dikesilaman waktu yang tak dapat disebutkan kapan.

    Mungkin saat yang dikenal dengan KAL TONDRI MAN TONDRA KALETU MUTHE KUDI- TAMIL KODI yang kesimpulannya TAMIL SUDAH ADA SEBELUM BATU dan TANAH ATAU PASIR ADA. Pada saat yang seperti itu, the Tamil communities’ way of life and practices were ONE NATION, ONE GOD.

    Berbicara tentang dakwaan JPU bahwa orang Kristen tidak boleh menerjemahkan buku-buku Hindu, saya kira Pak JPU kita itu, belum banyak membaca sejarah kebudayaan India dan Asia, yang dalam nota bene bahkan kesusteraan, serta Kamus Bahasa Tamil pun di buat oleh orang-orang Kristen dan bayak lagi karya tulis yang lain. Apalagi pendidikan secara umum tidak akan pernah sampai di Asia, konon lagi di India, kalau bukan karya para Missionaris Kristen.

    Untuk Pastor Moses, berserahlah pada Tuhan Yesus, yang terbaik pasti diberikan Tuhan kita untuk Bapak. Horas!

    Klik disini untuk memberi komentar

  • william das says:
    02/05/2009 at 00:34

    Veerama-munivar

    A grateful Tamil community has immortalised Father Constant Joseph Beschi, the Italian missionary, by calling him

    Seorang Pendeta Kristen tidak boleh menerjemah makalah agama lain? silakah baca tentan veerama munivar, seorang missionris asing yang di beri gelar Veerama-munivar (????????????)beliau adalah seorang Pendeta, yang telah memberikan banyak sumbangan literatur, terjemahan juga karya tulisnya sendiri sejak (published in 1842). yang karena hebatnya kontribusi beliau, bahkan di marina beach di madras, di bangun suatu tugu untuk peringatan akan beliau oleh pemerintah tamilnadu. ini cuplikannya dari internet… cari donk baca sendiri! kan ini pengetahuan.

    reverentially Veerama-munivar (????????????) and by installing his statute on the Marina beach in Chennai as one of the twenty Tamil savants. His contributions to Tamil are many-fold.

    THE HINDU Online edition of India’s National Newspaper
    Monday, Oct 27, 2008
    ePaper | Mobile/PDA Version
    Google

    Tamil Nadu
    PUDUKOTTAI: Efforts are being taken to digitize all the rare collections of books available in a private library ‘Gnanalaya’ here. The library, started in the 1960s with a small collection, is presently housed in an exclusive building specially designed with aeration and lighting facility for the conservation of books.

    The rare collections include a wide range of books from the Sangam literature to the ‘Sathuragarathi’ by Veerama Munivar (published in 1842).

    jangan mau ketinggalan zaman! siapapun boleh menerjemahkan apapun kalau itu untuk pengetahuan pribadi atau mengadakan makalah pembelajaran.

    semoga banyak belajar kita-kita ini!
    pastor moses, kami doakan anda dan kasus ini agar selesai dengan baik ya? TYMBKT

    Klik disini untuk memberi komentar

  • julie philis chu says:
    02/05/2009 at 16:16

    Menanggapi “Sidang Tanggapan” JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum Pastor Moses Alegesan,

    Mengikuti pembacaan tanggapan JPU di atas eksepsi Penasehat Hukum Moses Alegesan, PN, Medan tanggal 27 April 2009 merasa lucu, mendengar pembacaan JPU yang mengatakan: mengapa seorang Kristen harus menerjemahkan buku/kitab suci agama Hindu?

    Pertama-tama haruslah di ingat, Pastor Moses, bukan menerjemahkan sesuatu buku, tetapi hanya suatu makalah, dan bukan pula Kitab Suci agama Hindu, tetapi makalah yang menyangkut “Peraturan yang tidak adil bagi orang-orang yang non-Brahmin” artinya semua orang dravida. Sepengetahuan saya, di Medan tidak ada Warga Tamil yang berlatar belakang Kasta Brahmin.

    1. sebagai seorang awam,yang tidak menguasai hukum, saya ingin bertanya, apakah ada suatu peraturan dan hukum di Negeri kita ini, yang melarang seorang Kristen menerjemahkan sesuatu makalah ilmiah untuk pembelajaran dan pengetahuan?

    2. Perlu di ketahui, Sejarah membuktikan bahwa para Misionaris Kristen telah banyak memberikan sumbangsih karya tulis dan menerjemah sejak tahun 1867 karya tulis yang luar biasa di India termasuk di Negeri kita sendiri. Sejarah menusliskan bahwa tidak sedikit buku-buku agama, ilmiah, pendidikan, seni, literatur, puisi, hukum, drama, sejarah, geography, philosophy, science, dll yang di tulis, juga sebagian diterjemahkan oleh para Misionaris Kristen, dan telah membawa sumbangsih besar dalam dunia ilmu pengetahuan dan lain-lain.

    Saya ketepatan baru membaca website “The Hindu” Online edition of India’s National Newspaper Wednesday, Mar 25, 2009. Dalam artikel yang di terbitkan dalam Surat Kabar “The Hindu Online News paper” adanya suatu penghayatan terhadap karya para Misionaris di India ( lihat photo bertulisan Tamil yang artinya “kontribusi Misionaris dalam karya tulis)- mohon baca beritanya dibawah ini.

    Silahkan lihat gambar di : http://www.thehindu.com/2009/03/25/stories/2009032560160600.htm The Hindu-Online edition of India’s National Newspaper. edisi Wednesday, Mar 25, 2009. arti tulisan dalam foto itu: (lihat photo bertulisan Tamil yang artinya “kontribusi Misionaris dalam karya tulis)- mohon baca beritanya dibawah ini.
    The State government has allotted Rs. 20 lakh to Tamil University to convert all the rare Tamil books available into e-text and make them available to research scholars as e-data said M. Rajendran, Vice-chancellor, Tamil University here on Tuesday.
    Speaking at the seminar on the contribution of Christian Missionaries to Tamil language organised by the Department of Tamil Studies, Dr. Rajendran said that there was no exact data on the number of Tamil books published so far ever since the first print was done in the 1578 A.D.

    But in 1867 a catalogue was brought out by John Mardu, a Christian Missionary which put the number of books published till 1867 A.D. as 1755. The subjects included religion which took the maximum of 1218, law, philosophy, science, poems, drama, prose, arts, history, geography etc. It was also mentioned then that there were nine Newspapers and 17 journals and there were 34 books meant for teaching Tamil to European scholars. Thus cataloguing was also introduced by Christian missionaries.

    Rev. Fr. Amuthan Adigal, state secretary of Thiruvarut Peravai, in his lecture on the contribution of Chrisitan Missionaries from foreign countries to Tamil, said that due to necessity, contribution to Tamil by Christian Missionaries started with Translation works. Christian Missionary Annrique Annriques published four books in 1578 A.D. It was Father Annriques who sowed the seeds for translation. Veerama Munivar translated Thirukural into Latin. Ellis, a British Government official classified the Dravidian languages family. Caldwel worked on it.

    ? Ellis translated the “Arathupal” of Thirukural into English.
    ? G. U. Pope translated Thirukural, Thiruvasagam, Naladiyar, Punaranuru and Manimegalai.
    ? “Rev. Frs. Annriques, Veerama Manivar and G. U. Pope contributed to Tamil by way of their translation of the books in Tamil into Latin and English.
    ? There were other missionaries who translated Tamil works into German and French,” Amuthan Adigal said.
    ? With respect to Tamil prose, contribution of Robelso De Nobili, an Italian missionary who lived in Madurai in 1606-1656 was noteworthy. He published 20 books in Tamil. He also published books in Telugu and Sanskrit. He was also the person who proved that they need not be considered foreigners but were those who accepted Indian culture and lived as Indians. He called himself “Thathuva Bothagar” and wore Khadi. He took vegetarian food, Amuthan Adigal informed.

    ? It was Zeigen balg who published Tamil grammar book in 1915 from Tharangampadi. With respect to dictionaries, though the Sathur Agarathi of Veerama Munivar stands out, though there were other works done prior to his, Amuthan Adigal said.

    A documentary on the contribution of Christian Missionaries to Tamil titled “Marai Thamizh” was screened. The documentary was prepared by T. Vetri Selvan, Co-ordinator of the seminar.

    Konklusi:

    1. Sungguh amat naïf cara berfikir mereka yang menyatakan bahwa seorang Tamil Kristen TIDAK BOLEH MENERJEMAHKAN materi-materi lain (Selain Kristen).
    2. Apakah seorang Tamil tidak dianggap Tamil lagi ( dalam hal kultur dan berbudaya serta adat-istiadat) bila ia telah memeluk kepercayaan yang lain?
    3. Bukankah sikap “pengucilan” sedemikian tidak mengakibatkan matinya kultur suatu budaya di alam demokrasi kita?

    Ini adalah suatu kejahatan yang mengakibatkan lumpuhnya karakter seseorang yang berpotensi untuk membangkitkan keberadaan Masyarak Tamil khususnya di kota bahkan di negeri kita ini.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • pr3m_rj says:
    04/05/2009 at 09:29

    Dakwaan JPU bahwa orang Kristen tidak boleh menerjemahkan buku-buku Hindu, saya kira Pak JPU itu belum banyak membaca sejarah kebudayaan India ataupun Asia,karena “MANU” bukanlah buku tentang keagamaan tetapi “MANU” adalah undang-undang yang ada di india.
    “MANU” contohnya di indonesia adalah KUHP.
    Semua orang yang adalah warga negara indonesia wajib mengetahui dan mengikuti segala perundangan yang ada di indonesia.

    Struktur pemerintahan indonesia diatur oleh KUHP, begitu juga di india, struktur pemerintahan diatur oleh “MANU”.
    penduduk indonesia terdiri dari beragam agama jadi apakah hanya penduduk yang beragama islam sajakah yang bisa mengetahui isi KUHP tersebut???
    KUHP bukanlah suatu undang-undang yang dibuat untuk suatu agama atau kitab agama melainkan KUHP adalah perundangan yang mengatur struktur pemerintahan di negara kita ini.
    sama halnya juga dengan “MANU” tersebut, itu adalah perundangan tentang kehidupan di india.
    tidak ada dibicarakan keagamaan didalamnya karena penduduk india tidak semuanya HINDU…
    Jadi apakah seorang yang bukan HINDU tidak boleh mengetahui hal-hal yang ada dalam buku tersebut???
    Sudah jelas jawabannya “BOLEH”
    sekali lagi saya tegaskan bahwa “MANU” bukanlah buku agama atau milik agama HINDU melainkan milik semua orang keturunan india dimanapun mereka berada karena KASTA telah terbagi pada semua bangsa india baik dia HINDU maupun AGAMA LAIN…

    Jadi kesimpulannya kasus ini tidaklah bisa dikatakan menista agama karena tindakan penistaan bukan seperti ini…
    Penerjemahan suatu tulisan atau makalah tidak bisa di kategorikan penistaan agama.
    Karena tidak ada undang-undang atau larangan dalam menerjemahkan apapun karena itu dianggap suatu metode pembelajaran untuk pengetahuan.

    Biarlah Tuhan yang menghakimi mereka yang telah menghakimi hamba Tuhan.

    Kepada Pst.Moses tetap kuat dan jangan takut dan gentar terhadap orang-orang yang ingin menghancurkan bpk.
    Tuhan tidak akan membiarkan anak-anak nya di hakimi seperti ini.

    God bless and be with u always Pst.Moses.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • eti says:
    05/05/2009 at 11:59

    saya heran melihat saudara-saudara saya yang beragama hindu,mereka tahu pak moses sudah melakukan banyak hal untuk masyarakat tamil di kota medan ini,tapi mereka tega mengadukan pak moses sampai ke pengadilan.Mereka tega melihat pak moses duduk di kursi pesakitan dimana kursi itu pernah diduduki oleh pembunuh,pelacur,pemakai narkoba,koruptor.Pendeta agung seperti moses kalian dudukan di kursi yang sama?! Dimana hati nurani orang orang hindu ini??masalah ini tidak perlu sampai ke pengadilan,cukup cari waktu,duduk bersama,diskusi,permintaan maaf dari pendeta moses..saya rasa dah cukup.dari sini saya ambil kesimpulan kalau orang hindu adalah orang yang tidak bisa mengampuni orang lain,tidak kenal kasih,sesama orang india malah saling menjatuhkan.kenapa saya katakan ini? karena sebagai mantan agama hindu saya tidak pernah diajarkan seperti ini di kuil.Dalam agama hindu tidak diajarkan mengampuni orang,mengasihi orang,memberkati satu sama lain.ORANG HINDU HANYA TAU MEMBALAS DENDAM!!!!!saya sangat bersyukur sudah mengenal Yesus,dan kalian orang hindu cepat cari yesus biar selamat,kalo gak kamu akan jadi BARBECUE di neraka.
    kaciaaaaaaaaaaaaaaaan deh lu…….

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Susila Sarkunan says:
    05/05/2009 at 12:43

    Sebagai seorang awam yang terus mengikuti peradilan terhadap Pastor Moses Alegesan atas tuduhan yang tertimpah dirinya sebagai seorang yang menista agama, saya rasa tidak pantas hal seperti ini, di hadapi beliau, karena Pastor Moses hanya menerjemah makalah yang berkenan tentang ketidak adilan yang di perlakukan kaum brahmana terhadap semua orang India(Penindasan Hak kemanusiaan mereka) artinya semua warga India yang bukan Brahmin, hal ini, bukan saja di India Selatan, tetapi di India Utara juga, itulah sebabnya lahir agama-agama besar lain nya di India seperti Sikhisme, Zainisme, Buddhisme, karena penindasan yang di perlakukan oleh orang Brahmin terhadap warga India di india atas nama agama.(Peraturan Hukum MANU) bukan Kitab Suci.

    Hal ini tidak perlu di perdebatkan di Indonesia, karena kita ada, tinggal, hidup dan cari makan bung di negeri ini, yang di atur oleh UUD 45 bukan oleh Hukum Manu, namun bukan artinya kita tidak boleh mempelajari sejarah Hukum Manu,atau Hukum apapun di dunia ini, sedangkan seorang manusia di wajibkan untuk belajar dan dapat mengambil hal-hal yang baik kalau ada dari apa yang dipelajarinya.

    mengetahui asal-muasal Hukum itu, kalau pencipta Hukum itu, benar-benar seperti itu, bah mengerikan sekali! Tapi bila kita merasa hal itu tidak demikian, jadi yang benarnya yang bagaimana? kan perlu di buat buku-buku yang sebenarnya serta di ajarkan ke pada umat kita, sehingga umat kitapun tahu seperti apa sih dewa-dewi dan para rishi itu, dan bagaimana mereka lahir? tolong donk di ajarkan ditulis dan dijelaskan pada saat-saat puja di kuil kita, jangan baca doa melulu, sehingga umat kita buta tentang dewa-dewinya, apa lagi tentang kelahiran rishi-rishi yang sampai hari ini, saya pun bingung banget hampir stress mencari tahu dari para guru-guru agama, progither, pinandita yang ada, tapi mereka pun tak tahu, jadi gimana sih kita mau tahu? kalau guru pun tak tahu.

    Saya berharap, kita jangan sekedar ingin mengadili orang ke PN tapi kita duduk-duduk goyang kaki tanpa mengajar umat kita tentang agama kita, saya yakin 99+ % umat kita buta akan ajaran kita. Mari berbuat, jangan mengadili orang yang sudah mencoba berbuat sesuatu yang baik bagi masyarakat kita.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Alex prabakharan pillai says:
    08/05/2009 at 16:58

    yang makin botak ya biarin makin botak pikirin pdt moses.

    engkau adalah periyar kota medan.

    don’t worry, just continue what you think right to do. you rise up to depend the lowest caste (pariyar) in this town. we need to respect it. go on….

    nakkene nai nakkigitto irukum.

    kaweleipadathei.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Alex prabakharan pillai says:
    08/05/2009 at 17:09

    Kultur budaya tamil bukan hanya milik Hindu tetapi milik semua agama dari ras Tamil. please study it so you will become more smart.

    ada tiga hal yang akan saya anjurkan kepada mereka yang menyeret Pdt Moses kepengadilan, yang pertama BELAJARLAH, Yang kedua BELAJARLAH, Yang ketiga Belajarlah agar tidak menjadi bodoh.

    jangan meludah keatas karena itu akan mengotori mukamu sendiri.

    untuk pdt. Moses, engkau adalah Hero (pahlawan) dalam bahasa tamil disebut nayagen.

    GO ON…..

    Klik disini untuk memberi komentar

  • susan says:
    13/05/2009 at 12:20

    suatu hari di setiap rumah orang tamil di kota Medan akan ada photo pendeta Moses dan mereka akan katakan ” Dia ( pdt Moses ) adalah pahlawan bagi orang tamil di kota Medan.karena dia telah membuka mata kami untuk melihat kebenaran”
    YOU ARE THE CHAMPION PASTOR MOSES………

    Klik disini untuk memberi komentar

Tinggallkan komentar anda!

Click here to cancel reply »

CAPTCHA Image CAPTCHA Audio
Refresh Image

Klik disini untuk untuk menghapus komentar anda

Pesan Sekarang


info lengkap: klik di sini >>


Langganan Artikel

Masukkan alamat email anda untuk menerima
berita dan artikel terbaru dari simanjuntak.or.id

Bergabung di Mailing List

Masukkan alamat email anda

Powered by www.groups.yahoo.com

Bonapasogit »

Marbinda

Marbinda

Beragam cara orang Batak menggalang kebersamaan. Melalui perkumpulan marga misalnya, yang diimplementasikan dengan partangiangan (doa syukuran bersama) sekali sebulan. Dengan membentuk arisan,dalam ruang lingkup marga, lingkungan …

Baca artikel lainnya »

GM-PSSSI&BBI »

Ayo Dukung! Bonita Simanjuntak di Ajang Indonesia Mencari Bakat

Ayo Dukung! Bonita Simanjuntak di Ajang Indonesia Mencari Bakat

JuntakNews (Medan),
Putri remaja dari pasangan FEH Simanjuntak dengan Ratna Sukaningrum warga Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, Bonita Simanjuntak siswi kelas 3 SMA Kalam Kudus Medan ini memiliki talenta di bidang tarik suara.
Sebagai bagian dari keluarga …

Baca artikel lainnya »

Punguan »

JP Simanjuntak Menggantikan Jongkas Simanjuntak sebagai Ketua PSSSI&BBI Sidikalang

JuntakNews (Sidikalang),
Pesta perayaan Ulang Tahun PSSSI dan BBI Sidikalang dan Periodisasi Pengurus 2009 – 2013 dilaksanakan hari ini Minggu (30/08) bertempat di Gedung Olah Raga Jalan RSU Sidikalang Kabupaten Dairi.
Dengan thema “Idama denggan nai …

Baca artikel lainnya »

Simanjuntak »

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina ini di prakarsai oleh beberapa orang keturunan Simanjuntak Sitolu Sada Ina, yang peduli terhadap kelangsungan silsilah Sitolu Sada Ina. Prakarsa ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus atas kesungguhan dan …

Baca artikel lainnya »

Pengunjung

Kunjungan hari ini : 15
Pengunjung Yang Online : 1
Member online: 0
IP anda : 38.107.191.114

Member

  • Register
  • Log in
  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • WordPress.org

Blogroll

  • Tarombo Online
  • Simanjuntak
  • Bungaran Simanjuntak
  • Radio Komunikasi
  • LSPL
  • Poltak Simanjuntak
  • Boru Simanjuntak
  • Pasar Souvenir
  • Matasaya Photography

Komentar Terbaru

  • bernat simanjuntak H.16 (simanobak) on Sejarah Simanjuntak
  • Rose Simanjuntak on Sejarah Simanjuntak
  • Rose Simanjuntak on Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina
  • Rose Simanjuntak on Masakan Khas Batak – Naniura
  • SAM on Kasmin Simanjuntak Terpilih Menjadi Bupati Toba Samosir
  • Jufri on Sekilas Tentang Foto Panggung Tanpa Flash
  • Natal P. Sitanggang on Dikotomi Horbo Jolo & Horbo Pudi, Perlukah?
  • fandi on Aneh Tapi Nyata
  • sahrel samosir on Asal-usul Batak
  • Giok.SIBARANI on Ayo Dukung! Bonita Simanjuntak di Ajang Indonesia Mencari Bakat

 

12-suasana-makan-bersama.jpg 18.jpg 5-st-a-simjtk.jpg ketuapanitia.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 rapat-koordinasi1.jpg

 

20-ketua-2-akp-l-simjtk-sdg-mangolopi.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 seksi-dana1.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 safarijakarta.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 10.jpg

 

gm-psssibb.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 14.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 pocopoco.jpg ketuapanitia.jpg potongkueenty.jpg survey-tempat2.jpg peserta1.jpg
Powered by WordPress | Log in | Entries (RSS) | Comments (RSS) | theme by Bungaran Simanjuntak