• Home
  • Sian Ahu
  • Petunjuk penulis
    • Alamat Punguan
    • Perkenalan
  • Email
  • Gallery
    • Koparsibo-Medan
    • Amandemen AD/ART PSSSI&B Medan 1996
    • PEMBENTUKAN GM-PSSSI&BB SE-DUNIA
    • PSSSI&B Sektor 31 Medan
    • Bona Taon 2008 PSSSI Bandung
    • Pesta Bona Taon 2009 PSSSI&B Palembang 28/02/2009

Sidang Kedua : Eksepsi Pastor Moses Alegesan

Ditulis oleh: Poltak Simanjuntak (H 15) 07/04/2009 – 17:2211 komentar
Sidang Kedua : Eksepsi Pastor Moses Alegesan

* Jaksa Penuntut Umum Terlambat Datang, Pelaksanaan Sidang Molor 3.5  Jam,
* Pengacara Moses : “Lepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van rechtsvervolging)”

JuntakNews (Medan)

Sidang lanjutan yang merupakan persidangan kedua atas gugatan terhadap Pastor Moses Alegesan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4) dengan materi persidangan Pembacaan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  Medan No. Reg. Perk-PDM-345/N.2.10.3/EP.1/02/2009 yang disampaikan pada sidang pertama tanggal 2 April 2009 di tempat persidangan yang sama.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang III Cakra Pengadilan Negeri Medan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Inang Kaswaty, SH (Ketua), yang beranggotakan Inrawaldi, SH, MH dan Ahmad Semma, SH. Sementara Pastor Moses Alegesan, didampingi oleh kuasa hukumnya yang terdiri dari C.P. Siregar, SH, Bahota Silaban, SH, Hendrick P. Soambatao, SH, P.M. Pandapotan Simanjuntak, SH dan Marimon Nainggolan, SH.

Di antara pengunjung sidang tampak T.B. Simanjuntak, Ketua GM-PSSSI&BBI Cabang Medan, Thurman Simanjuntak, Rudyard Simanjuntak, Prof. DR. BA. Simanjuntak, Poltak Simanjuntak, Pdt. Alex, dan Istri Moses serta beberapa orang anggota jemaat Gereja Anglikan Holy Trinity Medan tempat Moses melayani, yang memadati ruang sidang.

Sidang Molor 3,5 Jam

Persidangan yang seyogianya dilaksanakan pukul 10.30 wib, ternyata diundur hingga pukul 14.00 Wib. Menurut yang informasi yang diperoleh penulis bahwa molornya sidang ini berkaitan dengan terlambatnya kedatangan JPU Henri Sucipto Sirait, SH, tanpa pemberitahuan yang jelas baik kepada terdakwa maupun kepada kuasa hukum. Dipaksa menunggu tanpa kejelasan teryata sudah menjadi kebiasaan umum di PN Medan.

Penulis juga, sempat mengirimkan pesan singkat kepada JPU mempertanyakan kepastian pelaksanaan sidang hari ini, namun tidak mendapat jawaban. Terdakwa Moses dan orang-orang yang sengaja hadir menyaksikan persidangan ini, hanya bisa bergumam, “bagaimana menegakkan hukum, tanpa mampu menegakkan displin waktu”.

Eksepsi :Meminta Ontslag van rechtsvervolging

majelis-hakim1Eksepsi 5 (lima) halaman yang dibacakan langsung oleh C.P. Siregar, SH salah seorang kuasa hukum terdakwa, selain memuat Fakta Hukum, juga memuat Kompetensi Absolut, Dakwaan Kabur (Obscuur Libel), Analisis Hukum dan Kesimpulan Hukum.

Fakta hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU dibuat dan disusun hanya berdasarkan pada keterangan <strong>Saksi Korban</strong> tanpa dikuatkan bukti-bukti, sehingga disinyalir hanya berdasarkan imajinasi dan rekayasa JPU menurut pesanan oknum-oknum tertentu saja. Dalam dakwaan JPU juga ditemukan ketidakcermatan dan kekaburan karena tidak memuat keseluruhan perbuatan sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.

Menyangkut Kompetensi Absolut, bahwa dakwaan JPU yang mendakwakan Pasal 156 a dan dipertegas dengan Ketetapan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang mengharuskan penerapannya berpedoman pada UU No. 1/PNPS/1965 yang menyatkanan bahwa yang berwenang untuk memeriksa, menyatakan dan merekomendasikan perbuatan penodaan agama adalah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (BAKOR-PAKEM).

Jika hasil rekomendasi BAKORPAKEM tersebut, ternyata tidak dipatuhi oleh seseorang, barulah JPU dapat mendakwakan Pasal Penodaan Agama. Dalam kasus gugatan PHDI Propinsi Sumatera Utara kepada Moses, BAKORPAKEM belum melakukan pemeriksaan terhadap Moses, sehingga belum jelas apakah perbuatan Moses dapat dikategorikan ke dalam tindakan penodaan agama atau tidak.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang di release di beberapa media salah satunya di www.hukumonline.com dengan judul “Tanpa Koordinasi Bakor Pakem, pasal penodaan agama dalam KUHP Impoten”. Dengan demikian JPU telah bertindak selain mengabaikan UU No. 1/PNPS/196, juga menentang atasannya Jaksa Agung.

Kelemahan dakwaan JPU juga tampak pada pembuatan dakwaan yang harus tunduk pada ketentuan hukum khusunya pasal 143 ayat (2) huruf b UU No. 8 Thn 1981 tentang KUHAP yang berbunyi “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan di tanda tangani serta berisi : uraian secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan“.

Dalam dakwaan JPU, tidak diuraikan secara jelas tindakan sebagaimana didakwakan “apakah penerjemah atau menyebarkan terjemahan?“  Menyangkut dakwaan “Siapa” yang menyebarluaskan atau mengedarkan terjemahan, bukan oleh Moses, tetapi oleh seseorang Tamil yang tidak dikenal identitasnya.

Sedangkan menyangkut “Tempat atau Locus Delicti“, dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa, disebutkan di dua tempat, yaitu Jalan Bambu Medan dimana, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penodaan pada tanggal 19 Oktober 2008, sementara Moses pada tanggal tersebut sedang berada di Jakarta dan Jalan H. Zainul Arifin No. 134 Medan, dimana terdakwa tidak pernah mendatangi tempat itu guna mengantarkan terjemahan dimaksud.

Ketidakcermatan JPU juga ditunjukkan dengan tidak jelasnya uraian mengenai materi yang diterjemahkan oleh terdakwa yang menyebutkan kitab suci Agama Hindu, sementara terdakwa hanya menterjemahkan sebuah makalah berbahasa Inggris ke Bahasa Indonesia tentang Hukum Manu, yang ditulis oleh E.V. Ramasami, dengan judul “Untouchibility A History of Vaikonam Agitation — Manu Suatu Peraturan yang Tidak Adil bagi Kaum Non-Brahmin” dimana makalah tersebut tidak pernah dilarang di Indonesia dan bukanlah Kitab Suci.

Atas semua bentuk kekaburan dakwaan di atas, maka Kuasa Hukum Moses menyatakan bahwa Dakwaan JPU adalah kabur atau obscuur libel. Dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, diharapkan memutuskan Batal Demi Hukum, menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan menerima serta mengabulkan eksepsi ini dengan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging).

Uai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2009.

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

11 Komentar »

  • Chu Sie Jin says:
    08/04/2009 at 12:36

    Puji Syukur kepada Tuhan Yesus! Persidangan ke 2 Pastor. Moses berjalan dengan lancar walaupun tertunda 3.5jam. Pengacara Bpk. C.P Siregar, SH membantah segala tuduhan palsu dari JPU dengan sangat arif, tegar, lugas, berisi dan penuh fakta hukum, peraturan dan Undang-undang yang menjadi kebijakan Pemerintah RI, Penyampaian bantahan sangat sangat baik dan cermat, Straight to the point! Anjungan tangan buat Bpk C.P Siregar. Tuhan memberkati!

    Kesabaran semua teman kenalan, khususnya Keluarga besar Simanjuntak Si Tolu Sada Ina,Bpk. T.B. Simanjuntak- Ketua GM-PSSSSI&BBI Cab. Medan. Prof. DR.BA. Simanjuntak, Bpk. Victor Simamora, Pimpinan GGBI Sumut Pdt.Simatupang, Pdt Hasaloan Tambunan serta Jemaat Anglikan HTAC terlebih orang-tua kami Bpk. J.A. Ferdinandus (Ketua Umum PGI Sumut) yang dengan sabar menunggu schedul persidangan yang telah tertunda 3.5 jam tanpa pemberitahuan oleh JPU, memperlihatkan bahwa pentingnya penegakkan hukum dan peradilan terhadap semua golongan, ras, suku, agama di negeri kita ini, pasti juga kesabaran dan kebersamaan mereka dari pagi hingga lewat tengah hari itu, telah membuahkan kekuatan moral dan penghiburan terhadap Moses yang telah tertimpa bencana tuduhan penistaan agama.

    Untuk Pak Poltak Simanjunatak saya salut dengan speed kerja bapak mengadakan hasil persidangan semalam, begitu cepat dapat di akses di web ini.

    Harapan saya agar penundaan-penundaan persidangan di PN tidak menjadi tradisi buruk yang terus di pelihara di lingkungan PN Medan, sebagai bangsa yang membudayakan disiplin kerja, serta juga menghargai orang lain dan waktu mereka.

    chu sie jin

    Klik disini untuk memberi komentar

    TB.Simanjuntak/Ketua GM Medan Reply:
    April 8th, 2009 at 13:10

    Ibu Chu Sie Jin yang terhormat,

    Sebagai Ketua organisasi berbasis marga dan bersifat sosial, GM-PSSSI&BBI Cabang Medan menaruh perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Pastor Moses Alegesan. Bentuk dukungan yang mampu kami lakukan adalah mendorong agar pendampingan formal, in-formal dan non-formal terhadap Pastor Moses Alegesan tersedia.

    Kehadiran kami kemarin di sidang tersebut adalah sebagai bentuk ungkapan solider terhadap Pastor Moses, seraya berupaya berpartisipasi dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebab, kasus yang mendera beliau itu kami nilai hanya sebagai dagelan hukum yang seharusnya tidak menerat beliau.

    Soal, menunggu lama di kantin pengadilan hingga 3,5 jam itu adalah bagian tantangan yang harus kita hadapi. Dalam kondisi seperti ini kita diminta untuk lebih sabar, teguh dan seraya berdoa agar pihak PN Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dapat menjadi contoh penegakan hukum dan penegakan displin sebagai abdi hukum, abdi negara dan pelayan masyarakat.

    Klik disini untuk memberi komentar

    nando juntak Reply:
    April 10th, 2009 at 22:11

    sebaiknya kita harus belajar dari masalah ini…
    supaya lebih baik lagi di lain waktu…

    Klik disini untuk memberi komentar





  • Poltak Simanjuntak says:
    08/04/2009 at 12:56

    Dear Ibu Chu Sie Jin,
    Menunggu persidangan di PN Medan yang waktunya selalu tidak pasti itu sepertinya perlu mulai dibicarakan.

    Di banding para terdakwa yang lain dan ditempatkan di Tahanan yang lebih mirip keranghkeng di PN Medan, kesabaran kita kemarin belum sebanding.

    Saya menyaksikan betapa para orang yang mau diadili pada hari yang sama dengan Pastor Moses, berdesakan dan terpaksa harus berdiri sebab tidak cukup lantai tahanan di PN itu menampung mereka jika duduk, apalagi rebah menunggu masuk ke ruang sidang yang juga tidak jelas itu.

    Kita harus berjuang bersama agar manajemen di PN Medan bisa diperbaiki, sehingga manusia bisa dimanusiakan….

    Terimakasih telah memberi suppor ke Simanjuntak ….

    Klik disini untuk memberi komentar

    nando juntak Reply:
    April 10th, 2009 at 22:07

    kita tunggu saja hasilnya…
    kita belum bisa berbuat…

    makasih…

    Klik disini untuk memberi komentar



  • agnes br pane says:
    08/04/2009 at 21:32

    Sangat sulit bagi saya untuk bisa berlaku seperti atau bahkan mendekati sabar dan effort yg luar biasa dari Simanjuntakers dengan segala totalitasnya untuk mendukung Pastor Moses. Maaf ini pujian demi membakar semangat bapak dan ibu sekalian dan salut atas sumbangsih tenaga, pikiran, dan waktu untuk kasus ini. Maju terus, Kawan..(hehe padahal aku masih anak kecil, berani2nya panggil Simanjuntakers yang luar biasa ini dengan “kawan”)

    Sosok Pastor Moses,bagi Suku Tamil,sejatinya adalah sebagai kawan yang peduli terhadap keberlangsungan komunitas mereka.. Tapi mungkin dengan alasan keadaan terjepit akhirnya menjadi berseberangan jalan. Ini tidak bisa dijadikan argumen pembenaran diri bagi seorang kawan sejati. Kita bisa membayangkan sakit hati Pastor Moses karena dikhianati oleh andalannya /sahabatnya sendiri. Padahal saat ini ia begitu mengharapkan kesetiaan seorang teman dalam saat-saat genting hidupnya.

    Sebagaimana saya mencoba untuk bisa berada pada posisi berempati terhadap sepak terjang Pastor Moses. Layaknya kita, sering dikecewakan sahabat kita dengan cara-cara seperti itu. Kesetiaan kita mudah rapuh, ketika kepentingan diri menjadi tujuan. Dengan mudah teman ditipu, prinsip moral dilupakan, pengorbanan sesama diremehkan, iman dikesampingkan. Kepedulian kepada yang membutuhkan sering kalah terhadap nafsu-nafsu egoisme kita. Kebaikan Tuhan melalui berkat-berkat kehidupan baik yang kita terima secara pribadi maupun melalui perantaraan sosok sahabat kadang disepelekan oleh kesombongan. Persahabatan sering menjadi medan rekayasa dan kemunafikan.

    Alangkah baiknya, kita belajar dari konflik Pastor Moses vs suku Tamil, kita mengkritik diri dengan jujur dan rendah hati. Sesudah itu membangun niat baru memupuk nilai kesetiaan satu sama lain dan tentunya dengan Tuhan kita.

    GBU.

    Agnes br Pane

    Klik disini untuk memberi komentar

  • ANDRY SARAGIH says:
    13/04/2009 at 19:16

    Saya melihat khotbah Bapak Moses semalam di GMI AMANAT AGUNG dalam KPR PASKAH.

    Saya hanya berpesan Tetap Berdoa buat Bangsa dan Negara ini supaya tetap Diberkati Tuhan kita.
    Ingat Orang Muda harus diberi contoh bagus!

    Jangan melihat kesalahan orang lain sebesar biji salak, tetapi lihatlah dahulu apakah anda yang menuntut pasti punya kesalahan lebih besar.

    TUHAN YESUS MEMBERKATI.

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Eliakim Sitorus says:
    14/04/2009 at 15:54

    Dear Poltak,
    Thank you very much for this very fruitful information. I will joint the next session, 27-04-09.
    God Bless You and your groups, Simanjuntak bros and sisters…

    cheers,
    eliakim

    Klik disini untuk memberi komentar

    agnes br pane Reply:
    April 14th, 2009 at 21:35

    Cihuy, bakal seru nih, ada Bapaudaku sitorus yg bakal ikut ke persidangan berikutnyaa.. bagi-bagi ceritanya ya Bapa…

    Sukses selalu

    Gbu all

    Klik disini untuk memberi komentar

    Poltak Simanjuntak (H 15) Reply:
    April 14th, 2009 at 21:41

    Majuntak Gentar, Torushon…

    Klik disini untuk memberi komentar





  • V. K. Sinniah Naido says:
    03/05/2009 at 01:11

    I have been following Pastor Moses’ case with great interest. Even a layman who has little knowledge of the law of the country will know that this is but a false accusation against a good and honest person. I feel great shame in calling myself a member of the Tamil community in Medan. The so called Hindhu leaders of Medan failed to realize that Pastor Moses is very much and still a Tamil,though his faith is Christianity. The Tamil people of Medan are very weak financially, politically and socially because they are not united. They should learn to live as a community first without any religious differences.What this poor man is accused of should be solved within the community.Lack of pride as a community is the cause of this shameful legal act against a person whom this very people considered their hero who championed their social problems. Now due to lack of understanding of their own scriptures they have resorted to this lowly act. A little knowledge of a subject is very dangerous. In this case none of the Hindhus here really has a sound knowledge of their own faith. Not one single person here can claim himself as an authority on hindhuism. So a translated material written by a re known and well received writer like the late E V. Ramasamy Periyar of India looks to these people as an insult to their faith, when in reality whatever written by this great man are all but facts in the hindhu epics like the “Seevaga Sinthamani”.

    What my hindhu brothers should realize is that they are in fact embarrassing themselves publicly by prosecuting falsely a man of God who is actually trying to play a small part in eradicating the evil caste system in his community. The so called hindhu leaders here should by right back him up and not stab him in his back. Once again I wish to tell the accusers, I am ashamed to be part of your conspiracy against a decent human being. May God grant Pastor Moses his grace, mercy and blessing to win over his enemies.

    Klik disini untuk memberi komentar

Tinggallkan komentar anda!

Click here to cancel reply »

CAPTCHA Image
CAPTCHA Audio
Refresh Image

Klik disini untuk untuk menghapus komentar anda

Pesan Sekarang


info lengkap: klik di sini >>


Langganan Artikel

Masukkan alamat email anda untuk menerima
berita dan artikel terbaru dari simanjuntak.or.id

Bergabung di Mailing List

Masukkan alamat email anda

Powered by www.groups.yahoo.com

Bonapasogit »

Marbinda

Marbinda

Beragam cara orang Batak menggalang kebersamaan. Melalui perkumpulan marga misalnya, yang diimplementasikan dengan partangiangan (doa syukuran bersama) sekali sebulan. Dengan membentuk arisan,dalam ruang lingkup marga, lingkungan …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

GM-PSSSI&BBI »

Dompet Peduli untuk Istri Brigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak Diserahkan

Dompet Peduli untuk Istri Brigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak Diserahkan

Meninggalnya Bigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak (28) menyisakan duka yang mendalam bagi istrinya Pristy Marta Ulina br. Hasibuan (24). Walau sudah 2 (dua) minggu kejadian ini berlalu, namun Pristy masih terlihat murung, bahkan kesehatannya terganggu. Rona …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Punguan »

JP Simanjuntak Menggantikan Jongkas Simanjuntak sebagai Ketua PSSSI&BBI Sidikalang

JuntakNews (Sidikalang),
Pesta perayaan Ulang Tahun PSSSI dan BBI Sidikalang dan Periodisasi Pengurus 2009 – 2013 dilaksanakan hari ini Minggu (30/08) bertempat di Gedung Olah Raga Jalan RSU Sidikalang Kabupaten Dairi.
Dengan thema “Idama denggan nai …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Simanjuntak »

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina ini di prakarsai oleh beberapa orang keturunan Simanjuntak Sitolu Sada Ina, yang peduli terhadap kelangsungan silsilah Sitolu Sada Ina. Prakarsa ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus atas kesungguhan dan …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Pengunjung

Kunjungan hari ini : 192
Pengunjung Yang Online : 2
Member online: 0
IP anda : 38.107.191.112

Member

  • Register
  • Log in
  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • WordPress.org

Blogroll

  • Tarombo Online
  • Simanjuntak
  • Bungaran Simanjuntak
  • Radio Komunikasi
  • LSPL
  • Poltak Simanjuntak
  • Boru Simanjuntak
  • Pasar Souvenir
  • Matasaya Photography

Komentar Terbaru

  • ivan palar sihotang on Raja Sihotang
  • kuat ku on Lirik Lagu Didia Ho
  • Nurman Jaman on KEKERASAN OKNUM ANGGOTA TNI TERHADAP TIGA ORANG MASYARAKAT SIPIL
  • samuel siregar on Asal-usul Batak
  • darwin wislan simanjuntak on Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina
  • Icha on Asal-usul Batak
  • ganda putra simangunsong on Letkol Cba Ganda Simanjuntak SSos Kabekangdam I/BB yang Baru
  • Juliansen Simanjuntak on Sejarah Simanjuntak
  • Man Manal on Asal-usul Batak
  • Louren Simanjuntak on Pola Unik Hubungan Simanjuntak – Sihotang

 

9.jpg Pembahasan Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 16.jpg pocopoco.jpg 18.jpg donor2.jpg donor4.jpg umar.jpg

 

Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Sekretaris Umum Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 tingkapopen.jpg umar.jpg

 

10.jpg Sesepuh Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 14-ketum-dan-pengurus-lainnya-sdg-manortor.jpg rapat-koordinasi2.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 18.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008
Powered by WordPress | Log in | Entries (RSS) | Comments (RSS) | theme by Bungaran Simanjuntak