• Home
  • Sian Ahu
  • Petunjuk penulis
    • Alamat Punguan
    • Perkenalan
  • Email
  • Gallery
    • Koparsibo-Medan
    • Amandemen AD/ART PSSSI&B Medan 1996
    • PEMBENTUKAN GM-PSSSI&BB SE-DUNIA
    • PSSSI&B Sektor 31 Medan
    • Bona Taon 2008 PSSSI Bandung
    • Pesta Bona Taon 2009 PSSSI&B Palembang 28/02/2009

GM-PSSSI&BBI Cabang Medan Peduli Kasus KDRT

Ditulis oleh: Poltak Simanjuntak (H 15) 01/04/2009 – 00:1012 komentar
GM-PSSSI&BBI Cabang Medan Peduli Kasus KDRT

KDRT, Kejahatan Terlindungi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai tingkah laku sosial menyimpang yang terjadi dalam lingkungan yang lebih sempit–rumah–dalam kenyataannya susah untuk dipantau, apalagi untuk diselesaikan. Korbannya dan pelakunya selalu jelas. Istri atau anak-anak, korban kekerasan suami atau ayah.

Tidak memilih lingkungan sosial, bisa terjadi di perkotaan dan di pedesaan. Juga tidak memilih korban dan pelaku. Kaum intelektual atau terpelajar, maupun orang berpendidikan pas-pasan. Kepastian yang dapat dicatat bahwa korban terbanyak adalah di pihak istri dan anak-anak dan selalu mengalami pengulangan dan tanpa penyelesaian yang pasti.

Kekhawatiran akan semakin meningkatnya kasus KDRT, sejak lama sudah diantispasi oleh badan dunia seperti PBB (The United Nations Declaration on The Elimination of Violence Against Women, 1993)  yang mendeklarasikan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, aitu kekerasan dalam keluarga  (domestic violence);  kekerasan dalam masyarakat; dan kekerasan dalam negara.

UU KDRT, Siap Dimanfaatkan

Republik Indonesia sebagai salah satu anggota PBB, meresponnya 11  tahun yang kemudian menetapkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mulai berlaku 22 September 2004. Tentu dengan diterbitkannya UU ini terselip harapan, kasus serupa dapat ditekan jika tidak dapat menghapuskan sama sekali.

Terobosan hukum spertinya menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, dimana asas ullus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) yang diatur KUHAP, dimana keterangan saksi korban saja sudah cukup membuktian terdakwa bersalah, sebagaimana tertulis dalam Pasal 55 UU PKDRT yang berbunyi : “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Persoalannya tergantung pada hakim yang menanganinya apakah teroboson hukum ini dimanfaatkan atau tetap berkutat pada ketentuan KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (pasal 185 ayat 2).

Hambatan Penegakan UU KDRT

Selain hambatan teknis praktek hukum dalam penanganan kasus KDRT, juga diperulsulit oleh kenyataan bahwa kejadian KDRT masih dianggap sebagai persoalan privat yang dapat merugikan nama baik dan martabat keluarga.Berdasarkan anggapan ini, maka memilih untuk melaporkan pelaku KDRT ke pihak kepolisian menjadi sesuatu yang langka. Pelaku akan terlindungi sedemikian rupa di bawah kepentingan ‘aib” sosial di keluarga pelaku dan korban. Walau, sebenarnya tindakan kekerasan itu sudah menjadi aib besar, yang tidak perlu terpublikasikan dan korban terpaksa menghindari ranah hukum yang sudah tersedia dan siap dipergunakan.

Dengan kedua kondisi ini, maka sangat terbuka kemungkinan meningkatnya jumlah dan kualitas kekerasan dalam rumah tangga dan berulangnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap objek yang sama, yaitu istri dan anak-anak.

Jika melihat berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga baik yang terpublikasikan maupun ‘terpaksa’ dipetieskan, terlihat peningkatan jumlah kasus dan improvisasi tindak kekerasan yang terjadi seperti :

1) penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan);
2) penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan);
3) penganiayaan finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami;
4) penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual).

Hasil pengamatan terhadap kasus-kasus KDRT baik yang terpublikasi maupun yang sengaja ditutupi, diketahui bahwa jenis kekerasan yang paling menonjol adalah penganiayaan fisik. Bukan berarti penganiayaan fisik tidak terjadi. Sebaliknya, pada kenyataannya kekerasan non-fisik justru sangat tinggi. Hanya sering diabaikan sebab kembali masih hanya dilihat dan dimaknai sebagai wilayah yang sangat pribadi.

Gabungan praktek kekerasan fisik dan non fisik selalu menjadi paket dalams sebuah kasus KDRT. Antara penyikasaan fisik dengan umpatan, caci-maki dan hinaan, sering terjadi bersamaan. Paling tidak kekerasan non-fisik mendahului kekerasan fisik.

Peningkatan Kasus KDRT

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2007 dari 25 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 17 ribu di antaranya dilakukan oleh suami terhadap istri, dan terjadi peningkatan yang signifikan dari 17.772 kasus tahun 2007, dibanding hanya 1.348 kasus tahun 2006.

Hal yang sama dicatat oleh Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan(APIK) yang melaporkan ada 254 kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2008, meningkat cukup tinggi dibandingkan yang terjadi pada 2007 yang hanya 216 kasus. Dan menurut, WCC (Woman Crisis Center) Cahaya Perempuan dan LBH Apik Medan tahun 2005 tercatat sebanyak 189 kasus, tahun 2006 meningkat menjadi 198 kasus. Sedangkan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Dit Reksrim dan Sejajaran Polda Sumut untuk tahun 2005 di Poltabes Medan tercatat sebanyak 9 kasus, Deli Serdang 6 kasus, Binjai 4 kasus, dan Tebing Tinggi sebanyak 7 kasus.

Tentu ini dapat mewakili potret buram rendahnya kesadaran suami, masyarakat dan penegak hukum akan pentingnya perlindungan hak istri maupun anak untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman di rumah sendiri. Suami, dengan superioritas laki-laki yang bertumbuh di lingkungan budaya patriarkhi. Masyarakat yang naif bahkan takut dituduh mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Dan penegak hukum yang belum serius menggunakan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Bersinergi, membuka ruang bagi meningkatnya angka KDRT di lingkungan kita masing-masing.

Padahal, dalam UU KDRT itu sangat jelas tertulis bahwa ancaman hukuman bagi suami yang rajin bertindak menyiksa anak dan istri tidak main-main. Tidak ada kata penangguhan penahanan demi melindungi korban. Masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi. Dan penegak hukum, diberi kekebasan untuk mempermudah penanganan.

Lihat saja pasal 15 UU KDRT yang menyatakan bahwa masyarakat diminta bahkan diwajibkan untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban;memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Selain korban sendiri, kuasa keluarga atau orang lain dapat melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2), dan dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27). Artinya, kita sebagai masyarakat bermoral harus juga mulai bersimpathy, berempathy, tidak hanya berhenti berkata “itu bukan urusanku!”.

Pengalaman Menangani Kasus KDRT

Paling tidak saya belajar dari 2 (dua) kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Keduanya hampir sama. Efek yang ditimbulkannya pun hampir sama. Istri tertekan, takut, traumatik. Anak tidak mendapat kenyamanan di masa kanak-kanak. Perbedaanya, kedua kasus ini terjadi pada 2 (dua) kelas sosial yang berbeda. Kasus yang satu melibatkan kalangan intelektual, keluarga dokter dan yang satu lagi kelas sosial awam.

Pada kasus pertama yang sejak awal tidak diduga bisa terjadi kualitasnya justru lebih tinggi. Kejadian ini justru di daerah dimana kekerabatan, moral dan etika di junjung tinggi.Dampak yang ditimbulkannya juga meluas. Tidak sebatas suami-istri-anak, tetapi merembet ke pola hubungan keluarga yang lebih besar. Upaya perlindungan yang dilakukan keluarga, sahabat dan penegak hukum, oleh suami si pelaku justru dimaknai sebagai bentuk “upaya merusak” keluarganya.

Ketika istrinya yang juga seorang dokter itu, selama enam tahun mendapat perlakuan yang tidak manusiawi akhirnya memilih ranah hukum, si pelaku justru sibuk mencari “aktor intelektual”, tanpa berupaya merenungkan atau menyesali tindakannya yang justru di luar peri kemanusiaan, peri keintelektualan dan peri-peri lain yang mewajibkan seseorang suami tidak memperlakukan istri dan anak secara semena-mena.

Dari sebuah dokumen berjudul “Testimony…”, dapat diketahui berbagai bentuk penyiksaan fisik, hingga tubuh istrinya mengeluarkan darah dan penyikasan non-fisik, seperti umpatan, cacian hinaan berlangsung berulang-ulang dan semakin sering. Proses hukum yang sempat dimulai ternyata harus kandas, ketika pihak istri akhirnya memilih untuk “kembali” mengharapkan perubahan suaminya.

Hampir sama dengan kasus pertama, seorang istri terpaksa harus lari dari rumahnya ke kampung halaman demi menyelamatkan diri dari kekerasan yang setiap hari dialaminya. Suami, sebagai pelaku dengan lugas mengatakan kepada keluarga korban kekerasan bahwa apa yang dilakukannya terhadap istrinya adalah haknya.

Dengan membawa 2 orang anak kembarnya dan harus tega meninggalkan 2 orang lagi bersama dengan suaminya yang gemar menyiksa anak itu, sang istri bermodalkan uang pas buat 3 tiket Jakarta – Medan, tanpa uang untuk membayar Air Port Tax, dengan sangat berat meninggalkan anaknya yang lain. Suami yang selama ini justru ia nafkahi menaruh kecurigaan yang luar biasa. Permasalahan ekonomi keluarga terlihat ikut berperan menambah kisruh berujung kekerasan ini.

Dari penuturannya, bahwa selama 4 tahun berkeluarga, sang istri diperlakukan tidak manusiawi. Umpatan, cacian, makian dan penghinaan plus siksaan fisik berupa pukulan, tendangan, tinju dan tamparan menjadi keseharian yang dihadapi.

kdrt4“Saya, sudah tidak tahan lagi. Untuk didamaikan aku sudah trauma. Mendengar suaranya saja, saya dan anak-anak sudah ketakutan. Sebaiknya, kami pisah saja. Aku tak tahan lagi”, katanya Nurhayati br. Sirait ketika bertemu dengan Biro Advokasi GM-PSSSI&BBI Cabang Medan Senin (30/03).

Upaya hukum belum dilakukan mengingat pertimbangan anak yang masih di bawah penguasaan suami. “Anakku yang paling besar sejak kutinggalkan beberapa hari lalu sudah lari meninggalkan rumah pergi ke rumah famili, karena ketakutan mendapat perlakukan kasar dari bapaknya”, katanya sambil berurai air mata. “Bagaimana saya harus bersikap?”, katanya bertanya.

Ketua GM-PSSSI&BBI T.B. Simanjuntak menyikapi pertanyaan ini dengan secara terbuka menyatakan kesediaan organisasinya mendampingi korban KDRT ini. “Kami, akan ikut melindungi dan bahkan mendampingi hingga ke tangga hukum”, katanya.

Dari kedua kasus di atas, terlihat sebuah potret jelas bahwa akibat yang ditorehkan suami yang gemar KDRT adalah penderitaan dan trauma bagi istri dan anak. Lalu sebagai masyarakat berbudaya dan beragama, apa yang harus kita lakukan?

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

12 Komentar »

  • Mayor Ricardo S. Simanjuntak says:
    01/04/2009 at 09:09

    KDRT, sebuah singkatan yang saat ini marak di publikasikan sehubungan dengan terbitnya UU tentang KDRT tersebut. Kejadian KDRT sudah sangat banyak tetapi yang berani lapor ke yang berwajib hanya segelintir. Pertimbangan yang paling sulit untuk melapor ya itu tadi “kehormatan keluarga”. Pertanyaannya “Apakah kita masih merasa terhormat kalau jadi korban.. dipukuli, disiksa, dicacimaki, dihina, ditindas dan di….. lain-lain. Kalau sudah begini kehormatan apa yang kita cari?.. Tulisan ini memberikan sebuah keberanian kepada semua orang yang merasa dirinya korban KDRT agar mengerti bahwa korban dilindungi oleh UU. Hal yang perlu disarankan dalam tulisan ini adalah bahwa KDRT itu korbanya hanya ibu – ibu (perempuan) dan anak – anak, kalau korbannya suami (laki – laki) apa masuk dalam kategori KDRT, karena ada kasus yang saya tahu bahwa suaminya sering kali kena bogem mentah istrinya, ini kan KDRT juga.
    Mauliate… horas

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Nainggolan says:
    01/04/2009 at 13:39

    Terimakasih utk artikelnya lae, mengingatkan kita ttg KDRT.
    Topik yg sama pernah juga dibahas, KDRT dalam keluarga batak..KDRT ini menjadi dilema!!. Sebab jarang terjadi perceraian dlm keluarga batak karena KDRT, paling jauh si istri kabur, merelakan dirinya dipukulin dan karena harga diri suami(marga) ..dan lain-lain alasan.

    Saya pribadi termasuk org yg tempramen(dartingon ), dalam mencari pasangan hidup tentunya kita mau yg sejalan, dan dalam proses pacaran juga dapat kita lihat bibit2 KDRT(apapun itu alasannya). Pengalamanku sendiri, dari beberapa kasus kusadari juga kalau kata makian/cemooh itu keluar kadang karena keras kepala si boruadi. Dalam arti si boruadi men’jogal’kan diri atau lebih parahnya bebal(kasarnya: Ai so diattusi ho do hata), tidak mau belajar, dll. Maka naiklah ampermeter emosi..tak sadar kata2 maki yg keluar, walaupun tidak selalu, dalam beberapa waktu kita sadari juga dan minta maaf. Kembali lagi baik..dan hal ini akan ‘looping’, ketemu lagi siklus marbada muccung itu..baik lagi..kalau tak bisa kontrol mungkin ‘main phisik’ akhirnya.

    Apa karena boru batak ini agak jogal kalau dikasih tau, pikirku dlm hati(walaupun tidak semua begitu, dan kalau sama2 batak makin keras ini boru batak). Kenapa kalau boru jawa(atau yg lain), sekali diberitahu trus ngerti dan belajar. Kalau boru batak, dikasih tau mangalo( mmg sudah bawaan orok kali yah jd parbada?), pura2 lupa karena malasnya, pantang sok ngatur, dll. Aneh juga fenomena ini.

    Horas,

    Esemen
    Life = Never ending learning.

    Klik disini untuk memberi komentar

    agnes br pane Reply:
    April 5th, 2009 at 21:50

    horas

    ai santtabi jo dihamu akka natua2 di son…on akka nonang do da, unang pala masuk tu rohatta be, ate.. ai molo parbada, ndang holan milik ni Boru ni raja i, manang boru adi… SIjogal ulu, si jogal ate-ate, si jogal baut, parbada, karas2 makkatai, bahat ma i na unga gabe stereotype ni di hita halak batak… (kecuali aku, hehehe -dilarang protes-)pertanyaannya adalah, apa kita mau stereotype itu terus menerus nempel kayak prangko… ini hanyalah masalah sikap, dan sifat seseorang,,, generelisasi ditolak untuk kasus ini, masalahnya, adong do daba halak batak naso jugul, dang diula namarbadai,, mau tauuu? lha ini yang barusan comment ini lho…
    (maaf ma parjolo, alani di hahurangan ki na marbahasa on ate, horas ma)

    GBU all
    Agnes br pane..

    Klik disini untuk memberi komentar

    Bungaran Simanjuntak (M14) Reply:
    April 5th, 2009 at 22:47

    Kurasa pun … :P

    Klik disini untuk memberi komentar





  • Diana Sihotang says:
    01/04/2009 at 13:43

    Wuihhhh…KDRT coy…demen banget gue…

    Untuk masalah KDRT emang asyikkkk banget dibicarakan, UNANG HOLAN NA SIP! Apalagi untuk para KORBAN…terlebih halak hita, BORU BATAK!

    Malu?
    Lebih baik MALU atawa lebih baik TERUS dilakukan hal2 spt tertulis di bawah oleh si PELAKU KDRT?

    1) penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan);
    2) penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan);
    3) penganiayaan finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami;
    4) penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual)

    Apalagi untuk no.2 sd 4 hmmm…diem aja (TIDAK TAMPAK.read) tuh nomor tapi sering banget TIMBUL dalam sifat pribadi seseorang pelaku KDRT!

    Klo KDRT SUDAH kena ito-nya, saudaranya, kerabat dekatnya bahkan anak boru-nya…mangap deh kasih komentar…klo tidak?

    Hehehehehe…

    Bener nggak para SIMANJUNTAK na adong di dunia maya?
    (bah!…kok jadi SIMANJUNTAK yaaa? Unang muruk hamu, pariban namiiii hehehehehe…)

    Atawa bener tidak untuk semua anggota BG-ers?

    Kalau…kalau….kalau lagi asyik2nya mar-HALLET…(maaf) jadi teringat deh sebuah lagu batak,

    Hu pagalak api di tataring…
    alai tung mansai ngali di borgin i…
    Ganup ari ahu sai marpikkir…
    andingan do ulaning pajumpang dohot ho ale HASIANnnnn…(waksss)

    atawa ada lagi ‘saponggol’ lagu batak yg mengatakan (yaksss),

    molo hu ingot do pargaulan ta…
    tung so adong nian na hurang i…
    holong do rohangki nimmu tu ahu…
    jala ahu pe songon i tu ho….

    boasa ma ito dung saonari
    gabe muba do sude da janjimi
    tung so adong nian hubahen na sala
    hansit ni roham i dahasian…

    Pertanyaannya, adakah para laki2 diperlakukan KDRT oleh wanita? Hmmm…ada aja kali yeeee…

    Amang parmusik…salah nulis nggak nih?
    buat dulu lagu yg cocok untuk KDRT ini fhuang…

    mauliate

    peace & love

    Diana Sihotang

    Klik disini untuk memberi komentar

    ofset,panra,gun's Reply:
    April 1st, 2009 at 16:29

    kamu ada-ada aja deh “kami semua warga dairi pasti mendukung bapak”
    seperti pepatah mengatakan
    “pinattikkon hujur ma inna
    di tonga ni alaman
    sai tudia ma hamu mangalakka
    sai tong ma dapot parsaulian”

    “napuran tano-tano
    rangging marsiranggoman
    padanta pe padao-dao,alai
    tonditta ma mar sigomgoman”

    dari kami siswa smk hkbp sidikalang :

    Ofset silalahi Sidikalang kalee…
    Panra lbn.toruan Pancuran/b.hulu
    Gunawan naibaho KM.5

    kami bertiga siap mendukung dan memenangkan bapak
    horassssssss,mejuah-juah,jahobu,njuah-njuah kita krinaaaaaaaaa………!

    Klik disini untuk memberi komentar



  • Sri Agung says:
    01/04/2009 at 14:38

    KDRT.

    Umumnya masyarakat kita agak malu untuk mengungkapkan kebobrokan rumah tangganya. Termasuk diantaranya masalah KDRT ini.
    Beberapa teman bahkan pernah menanyakan ‘elo mau nikah emang udah siap dikerangkeng?’
    Diantara mereka yang berkomentar itu adalah irisan dari kelompok yang mengalami KDRT, baik itu wanita maupun pria.

    Banyak diantara masyarakat menduga KDRT ini hanya menimpa para wanita, sebagai korban mayoritas dalam keluarga.
    Namun, sebenarnya… kondisi lapangan KDRT yang dialami pria adalah ketika istri memiliki karir yang melampaui jauh di atasnya, ketika suami yang secara kodrat seharusnya menjadi kepala keluarga dan pemimpin lebih merasa diri kurang lebih tidak beda dengan sapi ompong, ditambah dengan istri yang
    di kantor kadung biasa memerintah.

    Kondisi demikian sulit (walau mungkin) untuk suami ‘menghajar’ istrinya. Bahkan ada seorang suami yang tidak kuat lagi mengajak istrinya ke mediator pernikahan independent (konselor) dan meminta konselor itu menggampar dirinya di depan istrinya, supaya si istri merasakan malu dan kecewanya dia terhadapnya.

    KDRT sendiri kalau mau ditarik benang merahnya, cenderung disebabkan buruknya komunikasi dalam keluarga.

    Prihatinnya….
    Pihak yang mengalami KDRT dalam keluarga sendiri mengalami kesulitan dalam mengkomunikasikan apa yang di derita.
    Ketika istri menceritakan permasalahan yang dialami, dia hanya mendapatkan semprotan ‘dasar ga bisa jaga suami’ dan ketika suami menceritakan permasalahan yang dialami semprotannya tidak kalah pedas juga ‘elo jadi suami cemen amat sih.’

    Ada baiknya carilah mediator ketika boomerang ini menghampiri rumah tangga, sebelum picunya terlepas dan lahir sebuah perceraian.

    Terima kasih

    -sri agung-

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Eve br. Simanjuntak says:
    01/04/2009 at 16:32

    Ikutan ngomong y…

    KDRT setuju banget ma Sri bilang, bukan hanya wanita yang mengalaminya, pria juga dapat mengalaminya, tegantung dari pendefinisian KDRT.

    Menurut UU KDRT no 23 thn 2004 pasal 1 ayat 1 didefinisikan bahwa KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga� .

    Kenapa perempuan, kalau boleh bicara, perempuan selalu di identifikasi dengan kelemahan, mungkin karena itulah penekanan akan isue ini lebih kepada perempuan. Walaupun saat ini banyak para pejuang gender yang mencoba mengeliminir dan sejauh ini telah berhasil dalam beberapa hal untuk menghilangkan bias ini.
    Terlepas dari siapa yang menjadi korban, kalau pinjem istilah close up kita harus “speak Up”.

    Speak Up ini yang harus di budayakan. Betul untuk kita, orang Batak hal ini mungkin akan sedikit sulit di aplikasikan karena apa? Saya tidak berani menjawab. Mungkin ini lah yang menjadi perenungan kita, harga diri, malu atau nrimo?

    Tapi sebagai manusia yang bebas dan dijamin Hak-hak kemanusiaannya, bukankah setiap orang berhak atas rasa nyaman ? Kalau sebagai korban kita rindu akan rasa nyaman, aman maka mungkin melakukan tindakan “speak up” adalah sumbangsih kita setidaknya untuk diri kita sendiri.

    Sekedar informasi, saat ini sudah ada banyak Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. PPT ini sendiri memberikan empat unsur pelayanan, yaitu pelayanan hukum, medis, psikososial, dan rohani.

    Selain itu kalau tidak salah, di kepolisian sendiri ada yang namanya RPK ( Ruang Pelayanan Khusus), seharusnya ini ada di setiap pos polisi, tapi sejauh ini baru ada di tingkat polsek. Dan sayang nya, menurut HUMAS dari POLDA layanan ini belum difungsikan secara maksimal.

    - eve simanjuntak-

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Agnes Pane says:
    02/04/2009 at 15:05

    Menyoal KDRT yang semakin marak ini,terlebih dahulu kita harus menyatkan simpati yg mendalam terhadap nasib wanita indonesia yang menjadi korban -walaupun maaf, tak sedikit pula group pria yang Joined dalam IPTKI, Ikatan Pria Takut Istri-
    Hal yang miris apabila kita lihat korban adalah notabene wanita yang mungkin datang dari kalangan yang pendidikannya kurang. Ini menjadikannya posisi tawarnya semakin lemah, walaupun tak bisa dipungkiri ada juga kasus khusus bahwa wanita yang well educated pun bisa jadi korban KDRT.
    Hal yang harus mulai kita awali dari dalam keluarga sejak dini adalah, tidak membeda2kan gender,dalam lingkup batak misalnya, bahwa anak laki2 harus menjadi pusat hidup keluarga, tanpa anak laki2 keluarga belum lengkap, memberikan perhatian yang lebih besar terhadap anak laki-laki, atau apalah istilah lain yang menjadikan jiwa Superior laki-laki menjadi tumbuh berkembang ke arah yang tidak ayal menjadikannya seorang yang berkuasa.
    Kita mulai menghargai posisi dan peran penting anak perempuan dalam keluarga,bagaimana kita dapat memberikan kasih sayang yang sama tanpa melihat gender.
    Setelah itu, dari pihak wanitapun, kita harus bisa bersikap tegas tentang apa yang tidak dan apa yang kita sukai, selain itu, mungkin juga kita perlu memperbaiki hidup kita sebagai pribadi yang dapat berguna bagi diri kita, untuk semakin memartabatkan kita (kayak Mario Teguh aja, hehe pinjem yaa Pak).
    Kalau sudah mendapat perlakuan kasar -setelah melalui perbaikan diri menjadi lebih baik- namun nyata semakin kerap teraniaya, jangan diam saja, layaknya hanya menonton sinetron, terlelap dan tertidur, bermimpi suami akan bisa berubah.. Atau bahkan hanya Bisa mendendangkan Lagu sang Betharia Sonata “… Pulangkan Saja Aku pada ibuku atau ayahku…” inget kan, udah jangan malu2, nyanyikan aja sampai tuntas, tapi jangan hanya dinyanyikan, perbuatan itu lebih nyata..Oke. Mari kita belajar dari pengalaman pahit orang lain, dan memantaskan diri kita menjadi lebih baik..

    Berkat Tuhan.

    ~Agnes br Sitorus Pane

    Klik disini untuk memberi komentar

  • Angel Yudika Elishabeth Simanjuntak says:
    05/04/2009 at 10:24

    ah… bisa aja pak mayor ricardo.
    kata mama pingin tau di mana rumah korban suami yang sering kena bogem mentah istrinya itu(bawalah mama kesana pak mayor).
    hehehe.
    kalau kasus kdrt yang dua keluarga ini kami mendukung supaya di tangani dengan serius dan bijak.
    salut untuk pengurus GM semuanya.
    tolong dihapus gambar yang terlibat kdrt untuk di koreksi.

    Klik disini untuk memberi komentar

    Bungaran Simanjuntak (M14) Reply:
    April 5th, 2009 at 22:49

    Bah ngaro be borjun nauli on mangalehon komentar… :)

    Klik disini untuk memberi komentar



  • dHea says:
    08/05/2009 at 13:50

    ksihan sekali yah nsib PEREMPUAN INDONESIA, selalu dirugikan selalu tertindas, apa akan selamanya begini… apa PEREMPUAN INDONESIA akan tetap menjadi kaum yang termarginalkan…. selalu jadi korban bahkan saat menuntut haknya pun terkadang keluarga selalu bilang, unang songoni ho, tokka pailahon amatta jabu, memang songon i do kadang na marruma tangga on.. tak pernah hak perempun dibela, sudah capek mengurus rumah, mengurus anak, belum lagi keladang, dan macam lagi kegiatan perempuan “kususnya perempuan batak ” semenjak menikah dan memng sudah menjadi tanggung jawab mereka semenjak menikah. sementra suami hanya sibuk marah – marah dan marnonang dilapo tuak, apakah ini yang namanya keadilan…. tidakkah semua sadar, bahwa letak kebahagiaan rumah tangga itu adalah istri, dan keberhsilan anak dimasa mendatang ada ditangan seorang ibu… yang juga adalah istri yang adalah PEREMPUAN….

    Klik disini untuk memberi komentar

Tinggallkan komentar anda!

Click here to cancel reply »

CAPTCHA Image
CAPTCHA Audio
Refresh Image

Klik disini untuk untuk menghapus komentar anda

Pesan Sekarang


info lengkap: klik di sini >>


Langganan Artikel

Masukkan alamat email anda untuk menerima
berita dan artikel terbaru dari simanjuntak.or.id

Bergabung di Mailing List

Masukkan alamat email anda

Powered by www.groups.yahoo.com

Bonapasogit »

Marbinda

Marbinda

Beragam cara orang Batak menggalang kebersamaan. Melalui perkumpulan marga misalnya, yang diimplementasikan dengan partangiangan (doa syukuran bersama) sekali sebulan. Dengan membentuk arisan,dalam ruang lingkup marga, lingkungan …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

GM-PSSSI&BBI »

Dompet Peduli untuk Istri Brigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak Diserahkan

Dompet Peduli untuk Istri Brigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak Diserahkan

Meninggalnya Bigadir (Anumerta) Manuel Simanjuntak (28) menyisakan duka yang mendalam bagi istrinya Pristy Marta Ulina br. Hasibuan (24). Walau sudah 2 (dua) minggu kejadian ini berlalu, namun Pristy masih terlihat murung, bahkan kesehatannya terganggu. Rona …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Punguan »

JP Simanjuntak Menggantikan Jongkas Simanjuntak sebagai Ketua PSSSI&BBI Sidikalang

JuntakNews (Sidikalang),
Pesta perayaan Ulang Tahun PSSSI dan BBI Sidikalang dan Periodisasi Pengurus 2009 – 2013 dilaksanakan hari ini Minggu (30/08) bertempat di Gedung Olah Raga Jalan RSU Sidikalang Kabupaten Dairi.
Dengan thema “Idama denggan nai …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Simanjuntak »

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina

Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina ini di prakarsai oleh beberapa orang keturunan Simanjuntak Sitolu Sada Ina, yang peduli terhadap kelangsungan silsilah Sitolu Sada Ina. Prakarsa ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus atas kesungguhan dan …

Share on FacebookBagikan Ke Facebook

Baca artikel lainnya »

Pengunjung

Kunjungan hari ini : 192
Pengunjung Yang Online : 1
Member online: 0
IP anda : 38.107.191.110

Member

  • Register
  • Log in
  • Entries RSS
  • Comments RSS
  • WordPress.org

Blogroll

  • Tarombo Online
  • Simanjuntak
  • Bungaran Simanjuntak
  • Radio Komunikasi
  • LSPL
  • Poltak Simanjuntak
  • Boru Simanjuntak
  • Pasar Souvenir
  • Matasaya Photography

Komentar Terbaru

  • ivan palar sihotang on Raja Sihotang
  • kuat ku on Lirik Lagu Didia Ho
  • Nurman Jaman on KEKERASAN OKNUM ANGGOTA TNI TERHADAP TIGA ORANG MASYARAKAT SIPIL
  • samuel siregar on Asal-usul Batak
  • darwin wislan simanjuntak on Tarombo Online Simanjuntak Sitolu Sada Ina
  • Icha on Asal-usul Batak
  • ganda putra simangunsong on Letkol Cba Ganda Simanjuntak SSos Kabekangdam I/BB yang Baru
  • Juliansen Simanjuntak on Sejarah Simanjuntak
  • Man Manal on Asal-usul Batak
  • Louren Simanjuntak on Pola Unik Hubungan Simanjuntak – Sihotang

 

karaokegembira.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 12-suasana-makan-bersama.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 sektor31member.jpg 17-mantan-ketum-l-simjtk-saat-mangolopi.jpg 15.jpg Sekretaris Umum 11.jpg

 

Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 4-ketua-wakil-ketua-panitia.jpg rince.jpg Raymon 2.jpg 9-perkenalan-anggota-baru.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 donor2.jpg

 

Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 6-letkol-jf-marpaung.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 penguruskoparsibo.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008 rince.jpg Bona Taon Simanjuntak Sitolu Sada Ina Bandung - Cimahi 2008
Powered by WordPress | Log in | Entries (RSS) | Comments (RSS) | theme by Bungaran Simanjuntak